SuaraJakarta.id - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi mengaku telah bergabung dengan Partai Gerindra setelah dipecat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ia bahkan telah menjadi salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 dari partai berlambang burung itu.
Viani Limardi sempat menjadi sorotan usai menggugat PSI Rp 1 triliun lantaran memecat dirinya sebagai kader. Kini, ia mengaku terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Gerindra untuk Pileg DKI 2024.
"Insyaallah (menjadi caleg Partai Gerindra). Makanya, nanti kepastiannya di DCT (daftar calon tetap) itu, ya," ujar Viani kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Viani mengaku bergabung dengan Gerindra karena sosok Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. Ia menyatakan ingin mendukung Menteri Pertahanan itu di Pilpres 2024.
Baca Juga: Partai 'Merah Putih' Bakal Gabung Dukung Prabowo, Gibran Berpeluang Jadi Cawapres
"Iya (gabung Gerindra) karena Pak Prabowo-nya. Kan kita milih partai enggak asal-asal milih partai, tapi kan 2024 ke 2029 ini kita lihat siapa pemimpin negara Indonesia," katanya.
Sementara, terkait statusnya di legislator Kebon Sirih saat ini, Viani mengaku bersedia melepas jabatannya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dan diganti kader PSI lain karena pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) jika lolos sebagai caleg Partai Gerindra.
"Ya makanya dilihat kalau masuk berarti pindah, berarti ter-PAW, begitu kan. Tapi kalau enggak masuk, piye ya? Ya, mudah-mudahan," ujar dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan anggota DPRD DKI Viani Limardi atas gugatan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Artinya, keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus ini diperkuat.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Isyana Bagoes Oka. Viani sendiri dalam gugatannya menuntut Rp1 triliun atas pemecatan dirinya.
Baca Juga: Tak Hanya PSI, Gerindra akan Berikan Karpet Merah untuk Parpol yang Gabung Mendukung Prabowo
“Benar, putusan banding itu sudah turun. Isinya menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak gugatan Viani terkait pemecatannya sebagai anggota PSI,” ujar Isyana kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
Ia menyebut putusan banding itu dijatuhkan pada 31 Januari 2023 lalu dan sudah bisa dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) PN Jakarta Pusat.
“Sudah ada dua putusan pengadilan yang menguatkan, PN dan PT. Karena itu kami meminta permohonan pergantian antar waktu (PAW) untuk Sis Viani segera dilaksanakan,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Viral Warga Ngaku Dapat Hadiah Gas Melon dari PDIP, Admin Gerindra: Enaknya Diapain Ini?
-
Soal Dugaan Ada Kecurangan di Pilkada Jateng, Dasco Gerindra: Baru Bisa Dibuktikan Kalau Ada Laporan ke Bawaslu
-
Teh Novi Diperas Agus Salim Soal Donasi Tujuh Turunan, Warganet Senggol Admin Gerindra
-
Beredar Surat Prabowo Dukung RK-Suswono, Pengamat: Pilkada Jakarta Kompetisi Elite Partai
-
Surat Dukungan Prabowo untuk Ridwan Kamil Sudah Beredar Sebelum Masa Tenang, Benarkah?
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
Terkini
-
Bakal Didaur Ulang, KPU DKI Jakarta Pastikan Sisa Surat Suara Tak Jadi Bungkus Gorengan
-
Dukung Persija Bangun Stadion Sendiri, Rizky Ridho Berharap Cepat Terealisasi
-
Persija Ditinggal 3 Pemain, Carlos Pena Siap Maksimalkan Skuat yang Ada
-
Bank Mandiri dan Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital di Livin'
-
KPU DKI Jakarta Mulai Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Hari Ini