SuaraJakarta.id - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi mengaku telah bergabung dengan Partai Gerindra setelah dipecat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ia bahkan telah menjadi salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 dari partai berlambang burung itu.
Viani Limardi sempat menjadi sorotan usai menggugat PSI Rp 1 triliun lantaran memecat dirinya sebagai kader. Kini, ia mengaku terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Gerindra untuk Pileg DKI 2024.
"Insyaallah (menjadi caleg Partai Gerindra). Makanya, nanti kepastiannya di DCT (daftar calon tetap) itu, ya," ujar Viani kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Viani mengaku bergabung dengan Gerindra karena sosok Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. Ia menyatakan ingin mendukung Menteri Pertahanan itu di Pilpres 2024.
"Iya (gabung Gerindra) karena Pak Prabowo-nya. Kan kita milih partai enggak asal-asal milih partai, tapi kan 2024 ke 2029 ini kita lihat siapa pemimpin negara Indonesia," katanya.
Sementara, terkait statusnya di legislator Kebon Sirih saat ini, Viani mengaku bersedia melepas jabatannya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dan diganti kader PSI lain karena pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) jika lolos sebagai caleg Partai Gerindra.
"Ya makanya dilihat kalau masuk berarti pindah, berarti ter-PAW, begitu kan. Tapi kalau enggak masuk, piye ya? Ya, mudah-mudahan," ujar dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan anggota DPRD DKI Viani Limardi atas gugatan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Artinya, keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus ini diperkuat.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Isyana Bagoes Oka. Viani sendiri dalam gugatannya menuntut Rp1 triliun atas pemecatan dirinya.
Baca Juga: Partai 'Merah Putih' Bakal Gabung Dukung Prabowo, Gibran Berpeluang Jadi Cawapres
“Benar, putusan banding itu sudah turun. Isinya menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak gugatan Viani terkait pemecatannya sebagai anggota PSI,” ujar Isyana kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
Ia menyebut putusan banding itu dijatuhkan pada 31 Januari 2023 lalu dan sudah bisa dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) PN Jakarta Pusat.
“Sudah ada dua putusan pengadilan yang menguatkan, PN dan PT. Karena itu kami meminta permohonan pergantian antar waktu (PAW) untuk Sis Viani segera dilaksanakan,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Partai 'Merah Putih' Bakal Gabung Dukung Prabowo, Gibran Berpeluang Jadi Cawapres
-
Tak Hanya PSI, Gerindra akan Berikan Karpet Merah untuk Parpol yang Gabung Mendukung Prabowo
-
Diklaim Dasco Partai Warna Merah-Putih Akan Gabung Dukung Prabowo, Tanggapan Kaesang Malah Heran
-
Kaesang Pamer Kesaktian Bisa Tampung Aspirasi Seluruh Kader PSI Sebelum Pendaftaran Capres-Cawapres, Begini Caranya
-
Sang Adik Bakal Dukung Gibran Jadi Cawapres Prabowo? Kaesang: Ya Kita Lihat Nanti
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang
-
Cuti Bersama Lebaran 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur Idul Fitri dan Tanggal Merahnya