Ilustrasi seblak (Dok. Pribadi)
- Rebus makaroni hingga matang, kemudian tiriskan.
- Rendam kerupuk bawang dalam air panas hingga mengembang.
- Haluskan cabai rawit, bawang putih, dan kencur.
- Tumis bumbu halus hingga harum.
- Masukkan air, garam, gula pasir, dan kaldu bubuk.
- Setelah air mendidih, masukkan kerupuk bawang, makaroni, sosis, bakso, dan telur.
- Masak hingga semua bahan matang dan bumbu meresap.
- Taburi dengan daun bawang yang dicincang halus.
Semoga resep seblak rekomendasi di atas bisa membantu Anda membuat menu makanan yang enak dan menggugah selera. Selamat mencoba!
Berita Terkait
-
Rekomendasi Seblak Terenak di Jogja, Wajib Kamu Kunjungi!
-
5 Seblak Terenak di Bandung, Wajib Dicoba
-
Resep Seblak Enak, Mudah Bisa Dicoba Di Rumah
-
Di Balik Nikmat dan Populernya Seblak, Benarkah Lahir dari Krisis Pangan?
-
Ngulek Bumbu Seblak, Nikita Willy PD Meski Tak Tahu Caranya: Dulu Aku Pernah Syuting Ngulek
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Provaliant Tambah Event IP Global Tahun Depan, PIK Punya Peluang Jadi Panggungnya
-
Kebijakan Zero ODOL 2027, Legislator PDIP Minta Pemerintah Rilis Roadmap
-
Tarif Masuk Ragunan Diwacanakan Naik Jadi Rp10 Ribu, Fasilitas dan Keamanan Jadi Sorotan
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
-
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PKPI, PERKAPI Tegaskan Status Hukumnya Sah