SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengenakan pajak pada transaksi digital pada jasa ojek online (ojol) dan online shop. Kebijakan ini kekinian belum disetujui pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati. Menurutnya, salah satu kendala kebijakan ini adalah kemungkinan terjadinya pemungutan pajak ganda.
Sebab, selama ini layanan perdagangan elektronik (e-commerce) telah dikenakan pajak oleh pemerintah pusat lewat pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN). Karena itu, perlu ada kajian matang antara Pemprov DKI dengan pemerintah pusat.
"Digitalisasi membawa tantangan baru terutama dalam hal pemisahan pengenaan pajak pusat dan daerah. Oleh karena itu, perlu ada kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari pengenaan pajak ganda," ujar Lusiana dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).
Lebih lanjut, pihaknya berencana mengundang operator jasa aplikasi. Pemprov juga ingin berkoordinasi dengan pemerintah pusat meski belum ditanggapi.
"Badan Pendapatan Daerah telah menghubungi Dirjen Pajak Kementrian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini, namun belum ada realisasi kelanjutannya," kata dia.
"Untuk saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu regulasi sebelum dapat melangkah lebih lanjut," Lusiana menambahkan.
Dalam kesempatan itu, Lusiana menjelaskan alasan Pemprov DKI ingin memungut pajak ojol dan online shop. Menurut dia, perkembangan digital memberikan alternatif instrumen ekstensifikasi pajak pada transaksi e-commerce.
"Di banyak negara, ini merupakan sumber potensial pajak yang cukup signifikan. Perubahan (digitalisasi) ini menciptakan peluang dan tantangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam peningkatan potensi penerimaan pajak," pungkas Lusiana.
Baca Juga: Perempuan Ini Ditinggal Driver Ojol di Lampu Merah, Bikin Iba dan Ketawa
Berita Terkait
-
Biar Dipantau Langsung, Anies-Cak Imin Mau Bikin Lembaga Pengolek Pajak Baru
-
Pajak Ojol dan Toko Online DKI Jakarta Segera Diterapkan, Begini Kata Pemprov
-
Perempuan Ini Ditinggal Driver Ojol di Lampu Merah, Bikin Iba dan Ketawa
-
3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Online, Begini 3 Langkahnya
-
Dear Warga Bekasi! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Bisa Dicicil Lewat Koperasi
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Bukan Lagi Hemat, Bawa Lunch Box di SCBD Kini Dianggap Lebih 'Kelas'
-
Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
-
Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma
-
Tarif Belasan Juta Bikin Percaya, Modus Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Terbongkar
-
'Tak Akan Ada Kerja Layak di Bumi yang Rusak', Suara Sarekat Hijau Indonesia di May Day 2026