SuaraJakarta.id - Toto alias Rendi sudah tidak berkutik setelah kedua betisnya ditembak polisi. Toto merupakan spesialis pelaku perampokan dan pencurian kendaraan bermotor.
Tercatat Toto sudah 6 kali melakukan aksinya di kawasan Jakarta Barat. Lokasi kejahatannya di antaranya di Kalideres, Cengkareng dan Kembangan.
Toto yang menjadi pentolan dalam komplotannya ternyata merupakan penjahat kambuhan kasus serupa. Dia bahkan mengaku bukan kali pertama ditembak oleh polisi.
"Sebelumnya pernah juga (ditembak), sama juga kasusnya (pencurian dengan kekerasan)," kata Toto sambil duduk di atas kursi roda di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (23/10/2023).
Toto berdalih, nekat melakukan aksinya untuk biaya melahirkan istrinya. Sementara istrinya sendiri telah melhirkan sekitar 3 bulan lalu.
"Uangnya waktu itu sempat buat persalinan istri saya," ucapnya.
Dalam aksinya, Toto dibantu rekannya yang bernama Agus (33) dan Rosid (28). Komplotan ini juga kerap melakukan kekerasan kepada para korbannya.
Guna mengecoh pihak kepolisian, Toto Cs melakukan aksi kejahatan dengan menggunakan motor curian.
Sebelum merampok, Toto Cs terlebih dahulu melakukan pencurian. Setelahnya, motor curian tersebut digunakan tersangka untuk merampok mini market.
Baca Juga: Tiga Warga Seruyan Kalteng Diduga Ditembak Polisi saat Berdemo, Satu Orang Tewas
Kemudian komplotan itu menjual motor tersebut ke wilayah Lebak, Banten senilai Rp4-6 juta.
Tersangka lain
Selain ketiga komplotan pencurian kendaraan bermotor dan perampokan, polisi juga meringkus 3 tersangka lain, yakni Mahfud (35), Nursaad (26), dan Krisna (25).
Mahfud dan Nursaad merupakan orang yang menjadi penadah hasil kejahatan Toto CS. Sementara Krisna merupaka orang yang menjual senjata api rakitan kepada Toto.
Atas perbuatannya, Toto CS dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sementara para penadah hasil kejahatan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Janjian Ketemuan Usai Kenal di Facebook, Gadis di Mojokerto Malah Jadi Korban Penganiayaan dan Perampokan
-
Polisi Ringkus Komplotan Perampok Gasak Brankas Senilai Rp 2 Miliar Di Duren Sawit
-
Anggota TBBR Tewas Diduga Ditembak Polisi, Panglima Jilah Buka Suara
-
Tiga Warga Seruyan Kalteng Diduga Ditembak Polisi saat Berdemo, Satu Orang Tewas
-
Polisi Gerebek Rumah Penuh dengan Motor Diduga Hasil Curian di Bangkalan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS
-
7 Mobil Bekas untuk Mengatasi Kelelahan Berkendara bagi Orang Tua dan Pensiunan
-
Dari Lapangan ke Kebijakan: Menyusun Strategi Pemulihan Pasca Bencana
-
10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
-
8 Mobil Niaga Bekas untuk Merintis Usaha dengan Harga di Bawah Rp 80 Juta, Cocok untuk UMKM