SuaraJakarta.id - Toto alias Rendi sudah tidak berkutik setelah kedua betisnya ditembak polisi. Toto merupakan spesialis pelaku perampokan dan pencurian kendaraan bermotor.
Tercatat Toto sudah 6 kali melakukan aksinya di kawasan Jakarta Barat. Lokasi kejahatannya di antaranya di Kalideres, Cengkareng dan Kembangan.
Toto yang menjadi pentolan dalam komplotannya ternyata merupakan penjahat kambuhan kasus serupa. Dia bahkan mengaku bukan kali pertama ditembak oleh polisi.
"Sebelumnya pernah juga (ditembak), sama juga kasusnya (pencurian dengan kekerasan)," kata Toto sambil duduk di atas kursi roda di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (23/10/2023).
Toto berdalih, nekat melakukan aksinya untuk biaya melahirkan istrinya. Sementara istrinya sendiri telah melhirkan sekitar 3 bulan lalu.
"Uangnya waktu itu sempat buat persalinan istri saya," ucapnya.
Dalam aksinya, Toto dibantu rekannya yang bernama Agus (33) dan Rosid (28). Komplotan ini juga kerap melakukan kekerasan kepada para korbannya.
Guna mengecoh pihak kepolisian, Toto Cs melakukan aksi kejahatan dengan menggunakan motor curian.
Sebelum merampok, Toto Cs terlebih dahulu melakukan pencurian. Setelahnya, motor curian tersebut digunakan tersangka untuk merampok mini market.
Baca Juga: Tiga Warga Seruyan Kalteng Diduga Ditembak Polisi saat Berdemo, Satu Orang Tewas
Kemudian komplotan itu menjual motor tersebut ke wilayah Lebak, Banten senilai Rp4-6 juta.
Tersangka lain
Selain ketiga komplotan pencurian kendaraan bermotor dan perampokan, polisi juga meringkus 3 tersangka lain, yakni Mahfud (35), Nursaad (26), dan Krisna (25).
Mahfud dan Nursaad merupakan orang yang menjadi penadah hasil kejahatan Toto CS. Sementara Krisna merupaka orang yang menjual senjata api rakitan kepada Toto.
Atas perbuatannya, Toto CS dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sementara para penadah hasil kejahatan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Janjian Ketemuan Usai Kenal di Facebook, Gadis di Mojokerto Malah Jadi Korban Penganiayaan dan Perampokan
-
Polisi Ringkus Komplotan Perampok Gasak Brankas Senilai Rp 2 Miliar Di Duren Sawit
-
Anggota TBBR Tewas Diduga Ditembak Polisi, Panglima Jilah Buka Suara
-
Tiga Warga Seruyan Kalteng Diduga Ditembak Polisi saat Berdemo, Satu Orang Tewas
-
Polisi Gerebek Rumah Penuh dengan Motor Diduga Hasil Curian di Bangkalan
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta 20 Maret 2026: Batas Sahur di Akhir Ramadan, Catat Waktu Subuh Hari Ini
-
'Minal Aidin' dalam Berbagai Bahasa Daerah di Indonesia, Sudah Tahu Artinya dan Cara Mengucapkannya?
-
Cek Lokasi Salat Id Muhammadiyah Jakarta 2026, Ini yang Paling Dekat dari Rumah
-
Menjelang Magrib! Buka Puasa Jakarta Hari Ini 19 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Waktunya
-
Konektivitas Udara: Faktor Penentu Kemenangan di Tengah Ketatnya Persaingan Destinasi Pariwisata