SuaraJakarta.id - Toto alias Rendi sudah tidak berkutik setelah kedua betisnya ditembak polisi. Toto merupakan spesialis pelaku perampokan dan pencurian kendaraan bermotor.
Tercatat Toto sudah 6 kali melakukan aksinya di kawasan Jakarta Barat. Lokasi kejahatannya di antaranya di Kalideres, Cengkareng dan Kembangan.
Toto yang menjadi pentolan dalam komplotannya ternyata merupakan penjahat kambuhan kasus serupa. Dia bahkan mengaku bukan kali pertama ditembak oleh polisi.
"Sebelumnya pernah juga (ditembak), sama juga kasusnya (pencurian dengan kekerasan)," kata Toto sambil duduk di atas kursi roda di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (23/10/2023).
Toto berdalih, nekat melakukan aksinya untuk biaya melahirkan istrinya. Sementara istrinya sendiri telah melhirkan sekitar 3 bulan lalu.
"Uangnya waktu itu sempat buat persalinan istri saya," ucapnya.
Dalam aksinya, Toto dibantu rekannya yang bernama Agus (33) dan Rosid (28). Komplotan ini juga kerap melakukan kekerasan kepada para korbannya.
Guna mengecoh pihak kepolisian, Toto Cs melakukan aksi kejahatan dengan menggunakan motor curian.
Sebelum merampok, Toto Cs terlebih dahulu melakukan pencurian. Setelahnya, motor curian tersebut digunakan tersangka untuk merampok mini market.
Baca Juga: Tiga Warga Seruyan Kalteng Diduga Ditembak Polisi saat Berdemo, Satu Orang Tewas
Kemudian komplotan itu menjual motor tersebut ke wilayah Lebak, Banten senilai Rp4-6 juta.
Tersangka lain
Selain ketiga komplotan pencurian kendaraan bermotor dan perampokan, polisi juga meringkus 3 tersangka lain, yakni Mahfud (35), Nursaad (26), dan Krisna (25).
Mahfud dan Nursaad merupakan orang yang menjadi penadah hasil kejahatan Toto CS. Sementara Krisna merupaka orang yang menjual senjata api rakitan kepada Toto.
Atas perbuatannya, Toto CS dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sementara para penadah hasil kejahatan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Janjian Ketemuan Usai Kenal di Facebook, Gadis di Mojokerto Malah Jadi Korban Penganiayaan dan Perampokan
-
Polisi Ringkus Komplotan Perampok Gasak Brankas Senilai Rp 2 Miliar Di Duren Sawit
-
Anggota TBBR Tewas Diduga Ditembak Polisi, Panglima Jilah Buka Suara
-
Tiga Warga Seruyan Kalteng Diduga Ditembak Polisi saat Berdemo, Satu Orang Tewas
-
Polisi Gerebek Rumah Penuh dengan Motor Diduga Hasil Curian di Bangkalan
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
Terkini
-
HIPMI Jaya Gelar Rakerda, Perkuat Sinergi Pengusaha Muda Dukung Pembangunan Jakarta
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah