Scroll untuk membaca artikel
Amelia Prisilia
Kamis, 26 Oktober 2023 | 17:58 WIB
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)

SuaraJakarta.id - Dua warga asal India berinisial KPS (57) dan NPS (36) ditangkap di Jakarta Barat. Alasan penangkapan ini karena keduanya diketahui melakukan penipuan dengan modus untuk meramal garis tangan.

Warga negara asing ini datang ke indonesia dengan menggunakan visa kunjungan dengan masa berlaku 30 hari. Tindakan ini rupanya sudah dilakukan oleh kedua oknum tersebut sejak tahun 2022 lalu.

Aksi penipuan yang dilakukan oleh 2 pria asal India ini awalnya menggunakan modus untuk donasi anak yatim. Keduanya juga sering melakukan ramalan garis tangan kepada korban-korbannya.

Dalam satu hari, dua penipu asal India ini berhasil mendapat keuntungan Rp 400 ribu hingga Rp 750 ribu. Untuk memuluskan aksinya ini, dua penipu tersebut biasanya berada di kawasan pertokoan Jakarta Barat.

Baca Juga: Menipu dengan Ngaku Bisa Gandakan Uang, Warga Pasuruan dan Gresik Terancam Penjara

Pihak Kantor Imigrasi Jakarta Barat akhirnya meringkus dua pelaku penipuan asal India di Jakarta Barat setelah menyamar. Kedua oknum tersebut lalu dibawa untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Bersama dengan dua pria asal India yang melakukan penipuan bermodus ramal garis tangan ini polisi mengamankan paspor, visa serta uang tunai Rp 1,2 juta. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan peralatan meramal hingga foto panti asuhan yang digunakan saat melakukan aksi penipuan.

Berdasarkan keterangan dari pihak Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pelaku penipuan asal India ini terancam Undang-undang nomor 6 tahun 2011 mengenai Keimigrasian Pasal 122 huruf (a).

Load More