SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi lagi per 1 November 2023 ini. Banyak kendaraan baik roda dua dan roda empat yang tidak lolos sehingga ditilang petugas sebesar Rp 250 ribu untuk motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Untuk di wilayah Jakarta Barat, tilang uji emisi dilakukan di dekat Gedung CNI, Kembangan, Jakarta Barat.
Pantauan Suara.com, antrean kendaraan berjajar mengantre untuk melakukan uji emisi. Banyak dari pengendara motornya dinyatakan tidak lolos.
Salah seorang pengendara yang tidak lolos uji emisi yakni Boy Kothraz (41). Ia terpaksa harus menerima surat tilang dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Titik-titik Lokasinya!
Boy mengatakan dirinya hanya bisa pasrah karena ditilang petugas akibat kondisi motornya. Padahal, dia tengah mengumpulkan uang untuk membetulkan motor Vario miliknya, namun sudah ditilang.
“Saya memang lagi nabung buat benerin nih motor. Motor juga udah kretek-kretek kan. Tapi kalau kena tilang gini jadi lama lagi benerin motornya,” kata Boy kepada Suara.com, di lokasi, Rabu (1/11/2023).
Boy menuturkan, dirinya hanya orang kecil yang bekerja menjaga rumah majikannya di kawasan Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ia menuturkan, dengan gaji hanya Rp 1,5 juta per bulan perlu waktu untuk membetulkan motornya agar layak.
Gegara kena tilang uji emisi Rp 250 ribu, Boy kekinian harus menabung dari awal untuk memperbaiki motornya.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Mulai Besok, Denda Maksimal Rp 500 Ribu
“Ya tabungan paling dipakai buat nebus tilang dulu, biar bisa dipakai lagi motornya,” ucap Boy.
Boy sendiri mengaku tidak keberatan dengan adanya tilang uji emisi, namun harus adanya peneguran dulu sebelum ditilang. Pasalnya, Boy selama ini tidak pernah melakukan uji emisi.
“Harusnya tegur dulu lah, saya kan belum pernah uji emisi. Kalau begini langsung ditilang, kecuali saya sudah ditegur tapi masih belum servis, ditilang gak masalah,” ucapnya.
Tilang Berlaku
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya kembali melakukan razia tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Rabu (1/11/2023).
Kegiatan ini dilakukan di sejumlah titik di Ibu Kota satu kali setiap pekan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ngedumel Kena Tilang Uji Emisi Rp 250 Ribu, Pengendara Motor: Biarin Nanti di Akhirat Dihitung
-
Emosi Kena Uji Emisi, Pengendara Tak Sudi Ditilang: Belum Tentu Orang Keracunan karena Saya!
-
5 Lokasi Razia Uji Emisi 1 November 2023: Cek Titik, Besar Denda, Jadwal dan Cara Dapat Sertifikatnya
-
Razia Uji Emisi, Petugas Sasar Kendaraan Di Atas 3 Tahun
-
Mulai Hari Ini, Razia Uji Emisi Di DKI Digelar Sepekan Sekali, Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250 Ribu
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Hari Ini, 3 Link DANA Kaget Siap Diklaim
-
2.275 Warga Tanjung Burung Tangerang Terdampak Banjir
-
Hari Minggu Dapat 5 Dana Kaget? Bisa Banget! Yuk, Manfaatkan untuk Hal-Hal Seru Ini
-
Mardiono di Rapimnas III GPK: Transformasi Pemuda Bukan Selogan
-
Ngopi Nggak Harus Mahal! Cek 3 Link Saldo DANA Kaget yang Bisa Bikin Kamu Cuan