SuaraJakarta.id - Petugas razia tilang uji emisi di Jakarta bakal menargetkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun. Sebab, kemungkinan kendaraan tak lulus uji emisi lebih tinggi ketimbang yang di atas tiga tahun.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto usai melakukan apel petugas razia tilang uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Kita minta semua kendaraan yang melintas di titik-titik ini yang diperkirakan usia kendaraanya lebih dari 3 tahun akan kita setop," ujar Asep saat ditemui Suara.com dan wartawan lain, Rabu (1/11/2023).
Asep mengatakan, nantinya petugas akan menghentikan secara acak kendaraan yang melintas. Selanjutnya, akan diperiksa melalui data Samsat mengenai usia kendaraan.
"Kita juga udah memiliki itu (data usia kendaraa) dan nanti pada saat pelaksanaan kita bisa ngecek umur kendaraan itu sudah di atas tiga tahun atau di bawah tiga tahun," tuturnya.
"Bagi kendaraan yang di bawah tiga tahun kami persilakan untuk melintas melanjutkan perjalanan," pungkasnya.
Asep mengatakan, pihaknya menargetkan kendaraan pribadi hingga angkutan dinas milik pemerintah. Pemilihan kendaraan yang akan diuji dilakukan secara acak.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi berupa denda.
"Akan dikenakan sanksi untuk kendaraan bermotor roda dua Rp250 ribu, untuk kendaraan roda empat Rp500 ribu," lanjutnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Razia Uji Emisi Di DKI Digelar Sepekan Sekali, Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250 Ribu
Ia berharap dengan adanya uji emisi ini, maka masyarakat akan turut berpartisipasi dalam memperbaiki kualitas udara. Pasalnya, 60 persen penyumbang polusi udara di Jakarta merupakan kendaraan bermotor.
"Dengan semakin baiknya kualitas udara kesadaran masyarakar juga semakin meningkat, maka kualitas udara juga semakin baik lagi dan polusi udara juga mudah-mudahan berkurang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mulai Hari Ini, Razia Uji Emisi Di DKI Digelar Sepekan Sekali, Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250 Ribu
-
Tilang Uji Emisi Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Titik-titik Lokasinya!
-
Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Mulai Besok, Denda Maksimal Rp 500 Ribu
-
Razia Uji Emisi Berlaku Lagi Mulai 1 November di Jakarta, Dirlantas: Bukan Buat Susah Masyarakat
-
Partisipasi Astra dalam Penanaman Pohon di RTH DKI Jakarta, Donasikan 500 Bibit Tanaman
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Sakit Pinggang Menyerang Anak Muda? Fisioterapis Beberkan Cara Ampuh Mengatasinya!
-
Pandji Pragiwaksono Sebut Orang Toraja Jatuh Miskin Karena Pesta, PMTI: Kami Terluka
-
Kenapa Donald Trump Ancam Serang Nigeria Dengan Kekuatan Militer?
-
Dipimpin Brigjen Ade Safri, Bareskrim Polri Jual Beras SPHP demi Stabilitas Harga
-
Fintech Indonesia Bersatu: Akselerasi Inovasi dan Literasi di Tengah Pertumbuhan Industri