SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap menggelar razia uji emisi hingga akhir tahun 2023 walau tidak ada sanksi tilang. Namun, pengendara yang tak lulus uji emisi akan diedukasi.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara, Ani Ruspitawati mengatakan, nantinya petugas akan meminta pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi untuk melakukan servis agar buangan asap kendaraan tak melewati ambang batas.
"Sementara dalam proses itu konsepnya masih dalam sosialisasi dari kami masih memberikan edukasi ke masyarakat untuk melakukan uji emisi," ujar Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Lebih lanjut, Ani menyebut terkait alasan pembatalan tilang saat razia uji emisi merupakan sepenuhnya wewenang kepolisian. Untuk ke depannya ia masih belum memastikan akan diterapkan lagi atau tidak.
"Selanjutnya bentuk sanksi selanjutnya seperti apa, kami akan koordinasikan kembali," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto mengatakan selain edukasi pengendara yang tak lulus uji emisi juga akan diberikan surat wajib servis.
"Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia,” ungkapnya.
Ia pun menjelaskan bahwa Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang oleh DLH DKI Jakarta akan mencatat kendaraan yang terjaring razia, baik yang lulus ataupun yang tak lulus uji emisi dan menandai kendaraan yang tak lulus dengan keterangan Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Service.
“Jika sudah diberikan surat wajib servis tapi belum melaksanakan servis sebagaimana rekomendasi akan tetap tercatat dalam sistem,” ucap Asep.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi di Jakarta Kembali Dihapus, Polisi: Banyak Masyarakat Komplain
Dia mengungkapkan, razia akan terus berjalan sesuai dengan rencana, namun dengan modifikasi SOP.
Selain itu, Asep juga membeberkan alasan kenapa hanya kendaraan yang berusia di atas tiga tahun yang wajib uji emisi. Menurutnya kendaraan di bawah tiga tahun dianggap masih memiliki kondisi yang prima.
“Kendaraan di bawah tiga tahun asumsinya masih sesuai standar pabrikan, jadi emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus kembali penindakan tilang terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Sebagai gantinya petugas di lapangan hanya akan memberikan imbauan kepada masyarakat yang kendaraannya tak lulus uji emisi.
"Tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan