SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap menggelar razia uji emisi hingga akhir tahun 2023 walau tidak ada sanksi tilang. Namun, pengendara yang tak lulus uji emisi akan diedukasi.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara, Ani Ruspitawati mengatakan, nantinya petugas akan meminta pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi untuk melakukan servis agar buangan asap kendaraan tak melewati ambang batas.
"Sementara dalam proses itu konsepnya masih dalam sosialisasi dari kami masih memberikan edukasi ke masyarakat untuk melakukan uji emisi," ujar Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Lebih lanjut, Ani menyebut terkait alasan pembatalan tilang saat razia uji emisi merupakan sepenuhnya wewenang kepolisian. Untuk ke depannya ia masih belum memastikan akan diterapkan lagi atau tidak.
"Selanjutnya bentuk sanksi selanjutnya seperti apa, kami akan koordinasikan kembali," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto mengatakan selain edukasi pengendara yang tak lulus uji emisi juga akan diberikan surat wajib servis.
"Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia,” ungkapnya.
Ia pun menjelaskan bahwa Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang oleh DLH DKI Jakarta akan mencatat kendaraan yang terjaring razia, baik yang lulus ataupun yang tak lulus uji emisi dan menandai kendaraan yang tak lulus dengan keterangan Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Service.
“Jika sudah diberikan surat wajib servis tapi belum melaksanakan servis sebagaimana rekomendasi akan tetap tercatat dalam sistem,” ucap Asep.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi di Jakarta Kembali Dihapus, Polisi: Banyak Masyarakat Komplain
Dia mengungkapkan, razia akan terus berjalan sesuai dengan rencana, namun dengan modifikasi SOP.
Selain itu, Asep juga membeberkan alasan kenapa hanya kendaraan yang berusia di atas tiga tahun yang wajib uji emisi. Menurutnya kendaraan di bawah tiga tahun dianggap masih memiliki kondisi yang prima.
“Kendaraan di bawah tiga tahun asumsinya masih sesuai standar pabrikan, jadi emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus kembali penindakan tilang terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Sebagai gantinya petugas di lapangan hanya akan memberikan imbauan kepada masyarakat yang kendaraannya tak lulus uji emisi.
"Tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk
-
Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless
-
Tiket Ragunan Bisa Naik Jadi Rp10 Ribu, Pramono Anung Singgung Kesejahteraan Satwa
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga
-
Raisa, Nadin Amizah hingga Sal Priadi Siap Ramaikan Sunset di Pantai 2026