SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap menggelar razia uji emisi hingga akhir tahun 2023 walau tidak ada sanksi tilang. Namun, pengendara yang tak lulus uji emisi akan diedukasi.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara, Ani Ruspitawati mengatakan, nantinya petugas akan meminta pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi untuk melakukan servis agar buangan asap kendaraan tak melewati ambang batas.
"Sementara dalam proses itu konsepnya masih dalam sosialisasi dari kami masih memberikan edukasi ke masyarakat untuk melakukan uji emisi," ujar Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Lebih lanjut, Ani menyebut terkait alasan pembatalan tilang saat razia uji emisi merupakan sepenuhnya wewenang kepolisian. Untuk ke depannya ia masih belum memastikan akan diterapkan lagi atau tidak.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi di Jakarta Kembali Dihapus, Polisi: Banyak Masyarakat Komplain
"Selanjutnya bentuk sanksi selanjutnya seperti apa, kami akan koordinasikan kembali," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto mengatakan selain edukasi pengendara yang tak lulus uji emisi juga akan diberikan surat wajib servis.
"Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia,” ungkapnya.
Ia pun menjelaskan bahwa Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang oleh DLH DKI Jakarta akan mencatat kendaraan yang terjaring razia, baik yang lulus ataupun yang tak lulus uji emisi dan menandai kendaraan yang tak lulus dengan keterangan Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Service.
“Jika sudah diberikan surat wajib servis tapi belum melaksanakan servis sebagaimana rekomendasi akan tetap tercatat dalam sistem,” ucap Asep.
Baca Juga: Pemprov DKI Minta Daerah Penyangga Juga Ikut Gelar Razia Tilang Uji Emisi
Dia mengungkapkan, razia akan terus berjalan sesuai dengan rencana, namun dengan modifikasi SOP.
Selain itu, Asep juga membeberkan alasan kenapa hanya kendaraan yang berusia di atas tiga tahun yang wajib uji emisi. Menurutnya kendaraan di bawah tiga tahun dianggap masih memiliki kondisi yang prima.
“Kendaraan di bawah tiga tahun asumsinya masih sesuai standar pabrikan, jadi emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus kembali penindakan tilang terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Sebagai gantinya petugas di lapangan hanya akan memberikan imbauan kepada masyarakat yang kendaraannya tak lulus uji emisi.
"Tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Latif mengungkap alasan dihapusnya penindakan tilang uji emisi karena banyak masyarakat yang protes. Selain itu masyarakat kata dia, juga masih membutuhkan sosialisasi sebelum dilakukannya penindakan tilang.
"Banyak masyarakat yang komplain," ungkapnya.
Meski penindakan tilang dihapus, lanjut Latif, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tetap akan melakukan uji emisi di lima titik lokasi.
Kelima lokasi itu meliputi; Jalan Perintis Kemerdekaan atau tepatnya di seberang bekas Terminal Pulo Gadung; Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur depan Antam; Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan; Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara; dan Jalan Lingkar Luar Meruya.
"Kami tidak akan melakukan penilangan kami akan gencar melakukan himbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," katanya.
Berita Terkait
-
Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta
-
Tilang Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda
-
Minta Pramono Segera Isi Posisi Kosong di Pemprov DKI, DPRD: Jangan Impor Pejabat!
-
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Ratusan ASN Pemprov DKI Absen Tanpa Keterangan
-
Dukung Pemprov DKI Bangun Dermaga Baru di PIK, PDIP: Asal Tak Cuma Layani Kalangan Tertentu
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
-
Ingin Ada Tempat Berolahraga Selain di GBK, Pramono Bakal Bangun Jogging Track di Sejumlah Tempat
-
Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu