SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku masih ingin menjatuhi sanksi bagi kendaraan yang tak lulus dalam razia uji emisi. Saat ini, masih dilakukan formulasi terkait hukuman tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara, Ani Ruspitawati. Namun, untuk sementara ini ia memastikan tak akan ada sanksi tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi.
"Sementara untuk keberlanjutan sanksi terkait uji emisi atau sanksi tilang uji emisi kami akan melakukan formulasi lebih lanjut untuk pelaksanaannya dan bekerja sama juga dengan beberapa pihak," ujar Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Untuk saat ini, razia uji emisi tetap dilakukan sampai akhir tahun tanpa adanya sanksi tilang. Nantinya petugas akan meminta pengendara yang tak lulus uji emisi untuk melakukan servis agar buangan asap kendaraan tak melewati ambang batas.
"Sementara dalam proses itu konsepnya masih dalam sosialisasi dari kami masih memberikan edukasi ke masyarakat untuk melakukan uji emisi," ucapnya.
Terkait alasan pembatalan tilang saat razia uji emisi kata dia, merupakan sepenuhnya wewenang kepolisian. Untuk ke depannya ia masih belum memastikan akan diterapkan lagi atau tidak.
"Selanjutnya bentuk sanksi selanjutnya seperti apa, kami akan koordinasikan kembali," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto mengatakan selain edukasi pengendara yang tak lulus uji emisi juga akan diberikan surat wajib servis.
“Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia,” ungkapnya.
Baca Juga: 6 Tips Agar Kendaraan Lolos Razia Uji Emisi
Ia pun menjelaskan bahwa Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang oleh DLH DKI Jakarta akan mencatat kendaraan yang terjaring razia, baik yang lulus ataupun yang tak lulus uji emisi. Mereka juga akan menandai kendaraan yang tak lulus dengan keterangan Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Service.
“Jika sudah diberikan surat wajib servis tapi belum melaksanakan servis sebagaimana rekomendasi akan tetap tercatat dalam sistem,” ucap Asep.
Dia mengungkapkan, razia akan terus berjalan sesuai dengan rencana, namun dengan modifikasi SOP.
Selain itu, Asep juga membeberkan alasan kenapa hanya kendaraan yang berusia di atas tiga tahun yang wajib uji emisi. Menurutnya kendaraan di bawah tiga tahun dianggap masih memiliki kondisi yang prima.
“Kendaraan di bawah tiga tahun asumsinya masih sesuai standard pabrikan, jadi emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan,” pungkasnya.
Hapus Sanksi Tilang
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Juara Umum Anugerah Media Humas Tiga Kali Beruntun
-
6 Tips Agar Kendaraan Lolos Razia Uji Emisi
-
Razia Uji Emisi Incar Kendaraan Berusia di Atas 3 Tahun
-
Tilang Uji Emisi di Jakarta Kembali Dihapus, Polisi: Banyak Masyarakat Komplain
-
Pemprov DKI Minta Daerah Penyangga Juga Ikut Gelar Razia Tilang Uji Emisi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
10 Mobil Bekas untuk Mengatasi Rasa Bosan Berkendara bagi yang Suka Ngebut
-
Larangan Truk saat Nataru Dipersoalkan, Distribusi Barang hingga Air Minum Terancam
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Turun Tangan Lakukan Penanganan Penuh
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS
-
Pramono Anung Ungkap Destinasi Baru Wisatawan Datang ke Jakarta