Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Sabtu, 04 November 2023 | 02:00 WIB
Sejumlah barang bukti berupa narkoba disita Polres Metro Jakbar dari hasil operasi yang dilakukan di berbagai tempat. [Suara.com/Faqih]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 20 orang tersangka kasus narkotika, hanya bisa tertunduk saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Barat. Puluhan orang yang mengenakan kaos tahanan narkoba berkelir hijau berjalan beriringan, dengan tangan yang terborgol satu sama lainnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, puluhan orang itu terjaring dalam periode bulan September hingga Oktober 2023. Adapun ke-20 tersangka ini diamankan dari 11 tempat kejadian perkara (TKP).

"Dalam pengungkapan yang dilaksanakan kurun waktu 1 bulan terakhir, ada 11 tempat kejadian perkara. Dari 11 TKP ini kami berhasil mengamankan 20 tersangka atas nama inisial TBM, MRI, WM, WH, AA, A, RJ, DH, ER, AZ, AF, IS, RF, YA, H, AM, MI, ZF, RG, FT,” kata Syahduddi, saat di kantornya, Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/11/2023).

Adapun TKP pertama, kata Syahduddi mengatakan berada di Bandara Internasional Soekarno Hatta terminal 1A, kedatangan, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Sosok Kombes Yulius, Nyabu Bareng 5 Wanita Cuma Dihukum 18 Bulan Penjara

"Barang bukti yang berhasil diamankan untuk TKP yang pertama narkotika jenis sabu seberat 2.035 gram atau 2 kilogram," kata Syahduddi.

Kemudian TKP kedua di Komplek Permata atau di Kampung Ambon, Jalan Berlian, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

TKP ketiga yakni di pintu masuk Bandar Udara Internasional Kualanamu, Pasar Enam Kualanamu, Beringin, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“TKP kedua, narkotika jenis sabu dengan berat 1.003 gram atau 1,003 kg. Tkp ketiga juga narkotika jenis sabu seberat 2.043 gram atau kurang lebih 2 kg,” ucapnya.

Penangkapan juga terjadi di lokasi keempat, Jalan Lintas Sungai Rawa desa Mengkapan, Sungai Apit, Siak, Provinsi Riau. TKP kelima Jalan Raya Bogor, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Baca Juga: Tiga Kurir Narkoba Cuma Bisa Nunduk saat Digelandang Polisi, 25 Kilogram Sabu Disita Polres Jakarta Barat

"TKP keempat juga narkotika jenis sabu seberat 147.000 gram atau 147 kg. TKP kelima narkotika jenis sabu seberat 1.567 gram atau 1,5 gram,” jelas Syahduddi.

TKP selanjutnya, berada di salah satu kost, Jalan Kota Baru, Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Tkp ke tujuh salah satu hotel, di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

"TKP keenam, narkotika jenis sabu seberat 16.000 gram atau 16 kg. TKP ke-7 narkotika jenis sabu seberat 172 gram dan psikotropika jenis ekstasi sebanyak 4.150 butir," katanya.

TKP ke-8, berada di salah satu apartemen, Jalan Dewi Sartika, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Kemudian TKP ke-9 berada di salah satu hotel di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kecamatan Benda, Tangerang, Banten.

TKP ke-10 berada di depan ruko Kampung Kaum, Kelurahan Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sementara di TKP terakhir, di Jalan Samanhudi Raya, Pasar Baru Sawah Besar, Jakarta Pusat dan Gang Harapan, Kelurahan Sayang, Cianjur, Jawa Barat.

"TKP ke-8 narkotika jenis sabu seberat 23.070 gram atau 23 kilogram dan ekstasi sebanyak 7.047 butir. TKP ke-9 juga narkotika jenis sabu seberat 23.256 gram atau 23,2 kilogram,” kata Syahduddi.

"TKP ke-10 narkotika jenis sabu seberat 1.933 gram atau 1,9 kilogram dan TKP yang ke-11 adalah narkotika juga jenis sabu seberat 6.000 gram atau 6 kilogram dan ekstasi sebanyak 127 butir," katanya.

Dalam penangkapan sebulan terakhir, total ada 224 kg sabu dan 11.563 butir ekstasi disita polisi.

Ke-20 tersangka dikenakan pasal 112 dan 114, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan atau paling lama 20 tahun penjara.

Load More