Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Minggu, 12 November 2023 | 18:55 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan pengemudi mobil Toyota Calya berinisial DWS menjadi tersangka, usai menabrak seorang pedagang hingga tewas di Jakarta Pusat.

"Sudah, sudah ditetapkan jadi tersangka, satu kali 24 jam sejak kejadian," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (12/11/2023).

Kata dia, dari hasil pemeriksaan, DWS menabrak korban akibat mengantuk.

"Untuk sementara masih ngantuk, itu kan malam hari juga. Tapi masih kami dalami," kata Gamos.

Baca Juga: Hendak Salat Subuh di Masjid, Seorang Pria di Bekasi Tewas Usai Menjadi Korban Tabrak Lari

Gamos juga mengatakan DWS dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya seorang pengemudi Toyota Calya menabrak seorang pedagang sayur, saat di Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Sabtu (11/11/2023) subuh kemarin.

"Kejadian belum 1x24 jam. Proses tahap pemeriksaan dulu 1x24 jam untuk kami kroscek," terang Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora.

"Untuk penyebab kami dalami dulu, itu kan pagi hari, jam 5," sambung Gomos.

Korban tewas ditempat akibat luka berat pada bagian kepala dan tangan.

Baca Juga: Remaja di Pesanggrahan Ditabrak Fortuner Hingga Terpental, Alami Luka Serius di Kepala Hingga Perut

"Korban meninggal saudara RL luka berat bagian kepala dan tangan. Meninggal dunia di TKP," imbuh Gomos.

Load More