SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nughroho angkat bicara soal masih adanya kelompok buruh yang menggelar aksi unjuk rasa penolakan Upah Minimum Provinsi atau UMP Tahun 2024. Ia menyebut seharusnya para buruh saat ini menerima besaran yang sudah ditetapkan itu.
Menurutnya yang perlu diperjuangkan saat ini bukanlah upah minimum, melainkan skala pengupahan yang menentukan besaran gaji bagi pekerja di atas satu tahun. Dalam aturannya, UMP hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Selain itu, pihaknya juga berupaya mengurangi beban kebutuhan hidup para pekerja dengan program jaring pengaman sosial.
"Artinya ya sekarang mereka harusnya terima aja dulu. Sekarang, yuk kita buat yang mereka ajukan itu terkait struktur skala upah, terkait beberapa program unggulan, maksimalkam KPJ (Kartu Pekerja Jakarta), harusnya itu yang harus dikawal," ujar Hari kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Terkait tuntutan buruh, Hari menyebut Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak bisa menetapkan nominal UMP Jakarta pada tahun 2024 lebih dari angka yang kini sudah ditetapkan. Sebab, nilai ini merupakan batas maksimum yang dihitung menggunakan formulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"UMP DKI 2024 sesuai PP yang baru ini kan tentu rumusannya sudah disesuaikan. Bahwasanya kita menganut yang berkaitan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa," jelasnya.
"Alfa kita sudah tetapkan yg paling tinggi 0,3, sehingga ada kenaikan sekitar 3,38 persen, makanya kita tetapkan UMP DKI Rp5,06 juta sekian," tuturnya.
Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/11). Partai nomor urut 6 ini menggeruduk kantor Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dengan tuntutan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebanyak 15 persen.
UMP DKI 2024
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2024 naik sebesar 3,3 persen dari tahun 2023 menjadi Rp5,06 juta. Keputusan ini tak sesuai dengan keinginan elemen buruh yang meminta kenaikan upah minimal 2024 jadi Rp5,6 juta.
Ketua Tim Pemenangan Nasional Partai Buruh, Said Salahudin mengatakan kedatangan massa ini merupakan bagian dari kampanye partai buruh pada Pemilu 2024. Tak hanya di Jakarta, aksi menuntut kenaikan UMP juga dilakukan di kantor pemerintah daerah lain secara serentak.
"Hari ini Partai Buruh kampanye perdana di Indonesia, kumpul di kabupaten/kota bergerak ke kantor Gubernur," ujar Said sebelum memulai aksi.
Said mengatakan, aksi di daerah lain itu juga sama-sama menuntut kenaikan UMP jadi 15 persen. Ia mengeklaim hanya Partai Buruh yang menyampaikan aspirasi terkait hal ini.
"Upah yang layak 15 persen platform partai buruh yang kita perjuangkan bersama. Tidak pernah dilakukan parpol manapun. Hanya partai biruh yang peduli," jelasnya.
Ia menilai permintaan ini harus dipenuhi oleh Heru Budi secepatnya. Pemprov DKI tak boleh mengambil kebijakan yang justru malah memihak kepada pengusaha.
"Apalagi disebutkan oleh pihak pengusaha hanya 1 persen. Itu penghinaan buat buruh yang telah bekerja maks buat pengusaha kaya. Tapi buruh diperas," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
PHK 'Makin Gila', Kemiskinan Mengancam RI Akibat Ekonomi Melambat!
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
Terkini
-
7 Tips Mengubah Teras Rumah Jadi Ruang Tamu
-
Jangan Abaikan 5 Larangan Feng Shui Ini di Rumah Agar Energi Negatif Tak Masuk
-
Diskon Pajak BBM 50 Persen, Berapa Harga Pertralite di Jakarta Sekarang
-
Bukan Lagi Mimpi, Forbes Nobatkan 4 Kota Indonesia Jadi Surga Pensiun 2025: Siap-siap Nabung!
-
Mempelajari Kewajiban Bayar Royalti untuk Bisnis Non-Musik