SuaraJakarta.id - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Benny Sabdo meminta keterlibatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk turun tangan memantau keterlibatan anak dalam kegiatan kampanye di Jakarta.
Permintaan keterlibatan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang melibatkan anak saat kegiatan kampanye di Jakarta Utara (Jakut).
Benny mengatakan, Bawaslu Jakut sudah mengirimkan surat resmi kepada KPAI terkait hal ini.
"Bawaslu Jakarta Utara sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPAI. Karena KPAI adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak," ujar Benny saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Benny menegaskan, aturan Pemilu melarang anak dilibatkan dalam kegiatan kampanye. Ia merasa tindakan melibatkan KPAI adalah hal yang tepat.
"Dalam kampanye peserta pemilu tdk boleh melibatkan anak-anak. Jadi Bawaslu berwenang untuk merekomendasikan perihal tersebut kepada KPAI," pungkasnya.
Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka bakal segera dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan lantaran Giberan diduga dua kali melakukan pelanggaran kampanye di Jakarta.
Sebelumnya, Benny mengatakan, pemanggilan terhadap Gibran akan dilakukan dua kali juga berdasarkan lokasi pelanggarannya. Pertama, ia akan dipanggil Bawaslu Jakarta Utara atas pelanggaran di di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu.
"Bawaslu Jakarta Utara akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi," ujar Benny kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Siang Ini Prabowo Temui Menteri BUMN Erick Thohir, Gibran Standby di Surakarta
Menurut Benny, kemungkinan Gibran melanggar dua aturan, yakni pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-undangnomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur larangan aktivitas kampanye melibatkan anak-anak.
Lalu, pasal 15 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
"Tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus