Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 20 Desember 2023 | 13:36 WIB
Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka bersama sang istri Selvi Ananda. [Ist]

SuaraJakarta.id - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Benny Sabdo meminta keterlibatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk turun tangan memantau keterlibatan anak dalam kegiatan kampanye di Jakarta.

Permintaan keterlibatan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang melibatkan anak saat kegiatan kampanye di Jakarta Utara (Jakut).

Benny mengatakan, Bawaslu Jakut sudah mengirimkan surat resmi kepada KPAI terkait hal ini.

"Bawaslu Jakarta Utara sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPAI. Karena KPAI adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak," ujar Benny saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Siang Ini Prabowo Temui Menteri BUMN Erick Thohir, Gibran Standby di Surakarta

Benny menegaskan, aturan Pemilu melarang anak dilibatkan dalam kegiatan kampanye. Ia merasa tindakan melibatkan KPAI adalah hal yang tepat.

"Dalam kampanye peserta pemilu tdk boleh melibatkan anak-anak. Jadi Bawaslu berwenang untuk merekomendasikan perihal tersebut kepada KPAI," pungkasnya.

Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka bakal segera dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan lantaran Giberan diduga dua kali melakukan pelanggaran kampanye di Jakarta.

Sebelumnya, Benny mengatakan, pemanggilan terhadap Gibran akan dilakukan dua kali juga berdasarkan lokasi pelanggarannya. Pertama, ia akan dipanggil Bawaslu Jakarta Utara atas pelanggaran di di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu.

"Bawaslu Jakarta Utara akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi," ujar Benny kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Gibran Bagi-bagi Susu dan Buku Tulis di Poris Gaga Tangerang

Menurut Benny, kemungkinan Gibran melanggar dua aturan, yakni pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-undangnomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur larangan aktivitas kampanye melibatkan anak-anak.

Lalu, pasal 15 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

"Tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," tuturnya.

Load More