SuaraJakarta.id - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Benny Sabdo meminta keterlibatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk turun tangan memantau keterlibatan anak dalam kegiatan kampanye di Jakarta.
Permintaan keterlibatan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang melibatkan anak saat kegiatan kampanye di Jakarta Utara (Jakut).
Benny mengatakan, Bawaslu Jakut sudah mengirimkan surat resmi kepada KPAI terkait hal ini.
"Bawaslu Jakarta Utara sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPAI. Karena KPAI adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak," ujar Benny saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Siang Ini Prabowo Temui Menteri BUMN Erick Thohir, Gibran Standby di Surakarta
Benny menegaskan, aturan Pemilu melarang anak dilibatkan dalam kegiatan kampanye. Ia merasa tindakan melibatkan KPAI adalah hal yang tepat.
"Dalam kampanye peserta pemilu tdk boleh melibatkan anak-anak. Jadi Bawaslu berwenang untuk merekomendasikan perihal tersebut kepada KPAI," pungkasnya.
Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka bakal segera dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan lantaran Giberan diduga dua kali melakukan pelanggaran kampanye di Jakarta.
Sebelumnya, Benny mengatakan, pemanggilan terhadap Gibran akan dilakukan dua kali juga berdasarkan lokasi pelanggarannya. Pertama, ia akan dipanggil Bawaslu Jakarta Utara atas pelanggaran di di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu.
"Bawaslu Jakarta Utara akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi," ujar Benny kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Gibran Bagi-bagi Susu dan Buku Tulis di Poris Gaga Tangerang
Menurut Benny, kemungkinan Gibran melanggar dua aturan, yakni pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-undangnomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur larangan aktivitas kampanye melibatkan anak-anak.
Lalu, pasal 15 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
"Tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
Terkini
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta
-
Duel Abadi di Kamar Mandi: Sabun Cair vs Sabun Batangan, Mana Lebih Bagus?