Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 17 Januari 2024 | 14:40 WIB
Ilustrasi kendaraan bermotor di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

  1. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama.
  2. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.
  3. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.
  4. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat.
  5. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaanKendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Regulasi ini diteken oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 dan baru berlaku pada Januari 2025 mendatang.

Load More