
SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta masyarakat tidak mengakali pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor. Misalnya, dengan menggunakan KTP orang lain saat membeli kendaraan baru agar tak terhitung pajak progresif.
Menurutnya, hal ini bisa saja terjadi lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menaikkan pajak progresif kendaraan bermotor berkisar 0,5 sampai 1 persen untuk tahun 2025 mendatang.
"Apa akal kita? Pinjam lah orang-orang kecil, pinjem KTP lo buat mobil gua," ujar Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Ia menyebut cara ini bisa berdampak pada orang lain yang KTP-nya dipinjam itu. Nantinya, mereka akan dianggap sebagai warga mampu lantaran tercatat memiliki kendaraan bermotor roda empat.
"Akhirnya apa dampaknya? Dia nggak dapat KJP (Kartu Jakarta Pintar), nggak dapet apa misalkan gitu kebijakan (bantuan sosial) dari pemerintah," jelasnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta lebih cermat dalam mengantisipasi cara meminjam KTP untuk pembelian kendaraan roda empat ini.
Perlu ada regulasi yang mengatur soal pengenaan pajak progresif ini.
"Nah ini harus jeli juga dari Dinas pendapatan daerah gitu, atau dibunyikan dalam Pergub gitu ya, jadi jangan memberatkan," katanya.
Diketahui, Pemprov DKI memutuskan tarif baru pajak progresif untuk pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu unit.
Baca Juga: Pendapatan Pajak Jauh dari Target, DPRD DKI Minta Dishub Tambah Kantung Parkir
Hal ini tertuang dalam pasal 7 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berbunyi
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
- 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama.
- 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.
- 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.
- 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat.
- 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaanKendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Regulasi ini diteken oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 dan baru berlaku pada Januari 2025 mendatang.
Berita Terkait
-
Ada Masjid Baru, DPRD DKI Soroti Pertumbuhan Komunitas Muslim di PIK
-
4 Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Rp 600 Ribu, Cek di Sini!
-
Ajak LSM dan Swasta, Khoirudin Bantu para Dhuafa Korban Banjir
-
Anggota DPRD DKI Ungkap Alat Deteksi Banjir di Ciliwung Rusak, Begini Temuannya!
-
Ada Screening Katarak Gratis, Lansia di Ciganjur Jaksel Kegirangan
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Polisi Ungkap Cara Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora Menyamarkan Aksinya
-
Polisi Telah Periksa 27 Saksi untuk Ungkap Kasus Kematian Mahasiswa UKI
-
Sterilisasi Kucing Terbanyak, Pramono Anung Terima Penghargaan Rekor MURI
-
Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Ibu dan Anak di Tambora Jakarta Barat
-
Tak Harus Tunggu Ulang Tahun, Warga Jakarta Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja