SuaraJakarta.id - Komisi B DPRD DKI Jakarta menyoroti soal realisasi target pendapatan pajak parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) yang jauh dari target. Bahkan, pada triwulan kedua tahun ini, pajak parkir baru terealisasi 29,08 persen atau Rp232 miliar.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, Dishub memutuskan untuk mengurangi target pendapatan pajak parkir dari Rp 800 miliar menjadi Rp 450 miliar.
Dengan demikian Ismail meminta Dishub membuat trobosan. Salah satunya dengan menyiapkan kajian untuk mengurangi titik parkir liar untuk diubah menjadi parkir resmi atau legal.
“Tadi kita sarankan agar membuat kajian, agar nanti penertiban yang dilakukan ini bukan saja menghilangkan adanya parkir liar tapi justru menghasilkan suatu potensi pendapatan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/10).
Baca Juga: Gantikan Gembong Warsono yang Wafat, Prasetio Edi Jabat Plt Ketua Fraksi PDIP
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas parkir liar di Jakarta. Salah satunya menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) untuk pemasangan CCTV di sejumlah tempat yang terindikasi sering terjadi pelanggaran parkir liar, serta menyiapkan 28 unit armada mobil derek.
“Dalam pelaksanaan penertiban parkir liar selain pengawasan langsung di lapangan, kami juga melakukan penertiban berdasarkan aduan seperti CRM (Cepat Respon Masyarakat) setelah diterima paling lambat satu jam anggota sudah melakukan penertiban,” ungkapnya.
Selain itu, Syafrin juga sedang melakukan pemetaan titik lokasi mana saja yang diperbolehkan parkir di pinggir jalan (on street) untuk menggenjot pendapatan daerah.
“Saat ini sedang kami lakukan kajian, kemudian kami usulkan untuk boleh parkir on street. Selama parkir tersebut tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas, maka artinya penggunaan badan jalan sebagai parkir on street boleh dan ini korelasinya adalah pungutan parkirnya menjadi resmi. Sehingga ini bisa masuk ke dalam pungutan parkir oleh up (Unit Pengelola) parkir,” pungkasnya.
Baca Juga: Renovasi Museum Wayang Bakal Habiskan Rp 30 Miliar, DPRD DKI: Biar Dikunjungi Milenial
Berita Terkait
-
Caleg DPRD Jakarta Bebizie Bantah Jadi Wanita Simpanan: Usiaku 41 Tahun, Ada yang Mau?
-
Jadi Caleg DPRD DKI Jakarta, Bebizie Dituding Jadi Wanita Simpanan: Pantes Suara Rakyat Gak Sampai
-
Biar Jalan Nggak Sempit, DPRD Setuju Pemprov DKI Cabut Stick Cone Jalur Sepeda yang Dipasang Era Anies
-
KPU Terima Surat PAW, Anggota DPRD DKI Cinta Mega yang Main Judi Slot Segera Dipecat
-
Gantikan Gembong Warsono yang Wafat, Prasetio Edi Jabat Plt Ketua Fraksi PDIP
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Promo Hypermart Spesial Idul Adha Sampai 9 Juni 2025, Detergen Turun Harga
-
5 Rekomendasi Primer Untuk Kulit Kering Dan Membuat Tampilan Make Up Lebih Tahan Lama
-
Akhir Pekan Makin Cuan! Segera Klaim 5 Link Saldo DANA Kaget yang Sudah Tersedia
-
Rekomendasi 5 Merek Granit Lantai Premium, Diakui Awet Dan Punya Warna yang Bagus
-
Desain Rumah Tropis: Rekomendasi Hunian Nyaman dan Hemat Energi untuk Iklim Indonesia