SuaraJakarta.id - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang menyebabkan kecelakaan bisa dijerat pidana.
Namun, pasal yang disangkakan bukanlah tentang lalu lintas. Melainkan tentang pemasangan APK yang tidak tertib.
"Iya nanti kalau itu (bisa dipidana), kalau hal tersebut bukan pasal (terkait) lalu lintas. Tetapi masalah pemasangan tidak tertib dalam menempatkan APK," kata Latif, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).
Latif mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menertibkan APK yang membahayakan di jalanan.
"Tetap kami akan koordinasikan bagaimana untuk masalah APK ini, karena ada beberapa yang mengganggu," ucapnya.
Latif mengatakan, dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi di Cakung, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan tentang dugaan unsur pidana perkara tersebut.
"Kami masih dalam proses, yang (kecelakaan) kemarin kami lakukan proses. Yang masang siapa, masih kami lakukan penyelidikan," jelas Latif.
Jatuh Akibat Baliho
Sebelumnya, APK caleg terus menerus memakan korban. Senin lalu (22/4/2024), pengendara motor yang berboncengan harus mengalami luka akibat tertimpa baliho milik Caleg DPR RI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dapil Jakarta 1, Jakarta Timur, Ilma Sovri Yanti.
Baca Juga: Baliho Caleg Ambruk Bikin Celaka Pengendara, PSI DKI Minta Maaf
Baliho yang berada di Jalan KRT Radjiman Widyodiningrat, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) pad Senin (22/1/2024) roboh akibat diterpa angin kencang sekira pukul 11.00 WIB.
Korban kecelakaan akibat alat peraga kampanye seperti yang di Jakarta Timur bukan kali pertama.
Lantaran sebelumnya, sepasang lansia bernama Salim (68) dan istrinya, OON (61) menjadi korban kecelakaan tunggal akibat alat peraga kamanye (APK), saat melintas di jalan layang Mampang, Jalan Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Y Kanitero mengatakan, sedikitnya di sekitar lokasi, ada 12 tiang bendera parpol yang kondisinya menjorok ke jalan.
"Dari pengecekan di lokasi, didapatkan adanya 12 bendera partai yang kondisinya akan rubuh, sehingga dapat mengganggu para pengguna jalan yang melintas," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024) lalu.
Akibat kecelakaan tersebut, lanjut David, Salim dilarikan ke RSUD Mampang Prapatan, dan mendapatkan 12 jahitan di pipi sebelah kanannya. Sementara istrinya mengalami patah tulang di bagian kaki kirinya,
“Salim lecet bagian kaki, jari kaki, robek 12 jahitan bagian pipi sebelah kanan wajah diatas bibir. Sementara Oon mengalami patah bagian tulang kering sebelah kiri, pergelangan tangan sebelah kiri dan lecet-lecet bagian lutut dan jari kaki,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
5 Base Ombre Terbaik untuk Menutupi Bibir Gelap agar Hasil Lebih Mulus & Flawless
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15,5 Kg dari Jakarta Hingga Pamulang
-
Inovasi Terukur Bawa Episode Gading Serpong Leading di Ajang Tahunan Ini
-
TikTokers Vanessa Tuhuteru Tersangka, Pengacara Beberkan Kronologi Dugaan Pemalsuan Identitas