SuaraJakarta.id - Lima pelaku bajing loncat diciduk Polsek Cakung. Kelima tersangka yang diringkus polisi yakni berinisial TP (31), TS (24), RA (31), MR (30), dan MS (36).
Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Chandra mengatakan, kelima tersangka di ciduk di dekat lampu merah Cakung arah Pulogadung.
Perkara ini bermula dari rekaman video yang viral di Instagram, memperlihatkan seorang pelaku bajing loncat tengah menggasak barang berharga dalam sebuah truk yang sedang melintas di tengah kemacetan.
Lantaran itu, petugas menyusuri peristiwa tersebut. Tak butuh waktu lama, petugas langsung menciduk pelaku di sekitar lokasi kejadian pencurian.
Baca Juga: Aksi Bajing Loncat Di Cakung Kepergok Sopir Berujung Adu Mulut: Lu Nyolong!
"Pada Kamis 25 Januari, kami dapat laporan telah viral video yang perlihatkan bajing loncat ambil besi diatas truk. Kami perintahkan anggota melakukan pengecekan dan tidak sampai 12 jam, para pelaku berhasil ditangkap di sekitar TKP," ucapnya, saat konfrensi pers, Jumat (26/1/2024).
Dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi serupa di wilayah Cakung sebanyak 3 kali. Dalam aksinya, komplotan ini membagi peran. Satu orang berperan mengambil barang dari atas truk, kemudian ada juga yang berperan sebagai penadah.
"Mereka komplotan, mereka sudah beraksi selama sebulan terakhir sebanyak 2 kali di lokasi yang sama. Pembagian masing-masing tugas, seorang ambil di atas, 2 nangkap barang di bawag, dan ada penadah juga," jelasnya.
Mereka nekat melakukan oencurian varang muatan trruk lantaran untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Dalam sekali beraksi, biasanya hasil jarahan mereka dijual seharga Rp400 ribu.
"Barang dijual Rp400 ribu, keseluruhan dijual ke penadah," ungkapnya.
Baca Juga: Tiga Bajing Loncat di Kawasan Koja Tertangkap, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 4 potongan besi berukuran 70 cm yang diduga merupakan hasil kejahatan.
"Barang bukti yang disita yakni 4 potong besi beurkuran 70 cm dan pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi," ucapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Viral di Sosmed
Sebelumya, aksi bajing loncat terjadi di lampu merah Cakung, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024) lalu. Aksi ini viral usai diunggah di sosial media. Salah satu akun yang mengunggahnya, yakni Instagram @lensa_berita_jakarta.
Aksi pencurian muatan truk ini sendiri terbongkar berkat rekaman salah seorang sopir truk menggunakan ponselnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Di Garasi UMKM yang Didirikan Mas Dhito, Wisatawan Asal California Antusias Melihat Seni Tari Lokal
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta