SuaraJakarta.id - Lima pelaku bajing loncat diciduk Polsek Cakung. Kelima tersangka yang diringkus polisi yakni berinisial TP (31), TS (24), RA (31), MR (30), dan MS (36).
Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Chandra mengatakan, kelima tersangka di ciduk di dekat lampu merah Cakung arah Pulogadung.
Perkara ini bermula dari rekaman video yang viral di Instagram, memperlihatkan seorang pelaku bajing loncat tengah menggasak barang berharga dalam sebuah truk yang sedang melintas di tengah kemacetan.
Lantaran itu, petugas menyusuri peristiwa tersebut. Tak butuh waktu lama, petugas langsung menciduk pelaku di sekitar lokasi kejadian pencurian.
"Pada Kamis 25 Januari, kami dapat laporan telah viral video yang perlihatkan bajing loncat ambil besi diatas truk. Kami perintahkan anggota melakukan pengecekan dan tidak sampai 12 jam, para pelaku berhasil ditangkap di sekitar TKP," ucapnya, saat konfrensi pers, Jumat (26/1/2024).
Dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi serupa di wilayah Cakung sebanyak 3 kali. Dalam aksinya, komplotan ini membagi peran. Satu orang berperan mengambil barang dari atas truk, kemudian ada juga yang berperan sebagai penadah.
"Mereka komplotan, mereka sudah beraksi selama sebulan terakhir sebanyak 2 kali di lokasi yang sama. Pembagian masing-masing tugas, seorang ambil di atas, 2 nangkap barang di bawag, dan ada penadah juga," jelasnya.
Mereka nekat melakukan oencurian varang muatan trruk lantaran untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Dalam sekali beraksi, biasanya hasil jarahan mereka dijual seharga Rp400 ribu.
"Barang dijual Rp400 ribu, keseluruhan dijual ke penadah," ungkapnya.
Baca Juga: Aksi Bajing Loncat Di Cakung Kepergok Sopir Berujung Adu Mulut: Lu Nyolong!
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 4 potongan besi berukuran 70 cm yang diduga merupakan hasil kejahatan.
"Barang bukti yang disita yakni 4 potong besi beurkuran 70 cm dan pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi," ucapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Viral di Sosmed
Sebelumya, aksi bajing loncat terjadi di lampu merah Cakung, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024) lalu. Aksi ini viral usai diunggah di sosial media. Salah satu akun yang mengunggahnya, yakni Instagram @lensa_berita_jakarta.
Aksi pencurian muatan truk ini sendiri terbongkar berkat rekaman salah seorang sopir truk menggunakan ponselnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang
-
Diskon Listrik 50% Kembali? INDEF Prediksi Efeknya Dahsyat untuk Ekonomi Nasional
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
-
Raisa Curi Perhatian di Paris Fashion Week 2026! Gaya Busananya Bikin Pangling
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG