SuaraJakarta.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan layanan bus tetap beroperasi seperti biasa pada Rabu (14/2/2024). Masyarakat tetap menggunakan armada di semua koridor dan rute selama hari pencoblosan.
Direktur Operasional dan Keselamatan PT Transjakarta, Daud Joseph mengatakan, hal ini sebagai bentuk layanan Transjakarta selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor transportasi dalam menyediakan akses mobilitas masyarakat.
"Dalam rangka mendukung pelaksanaan pemungutan suara seluruh warga, Transjakarta tetap beroperasi normal baik layanan Bus Rapid Transit (BRT) di seluruh Koridor, Non BRT atau Layanan Pengumpan/Feeder hingga Mikrotrans," ujar Daud kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Lebih lanjut, ia menyebut armada Transjakarta pada libur nasional untuk Pemilu 2024 akan melayani sesuai dengan standar pelayanan.
"Tentunya juga disesuaikan dengan antusiasme pelanggan pada 14 Februari 2024," ungkapnya.
Joseph menambahkan seluruh layanan Transjakarta tersebut akan melayani masyarakat di semua rute mulai pukul 05.00 WIB – 22.00 WIB dengan tarif normal, maupun layanan malam hari (Amari) dari jam 05.00-22.00 di setiap Koridor.
"Pelanggan tetap diwajibkan untuk melakukan tap in dan tap out menggunakan Kartu Uang Elektronik (KUE)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan penerapan nomor kendaraan Ganjil-Genap (Gage) pada 14 Februari 2024 besok. Kebijakan ini diambil lantaran bertepatan dengan pemungutan suara Pemilu 2024.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, ketentuan ini dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Baca Juga: Selama Malam Tahun Baru, Bus TransJakarta Beroperasi 24 Jam Non-Stop
Lalu, ketentuan serupa juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Selain itu, lanjut Syafrin, ketentuan ini juga berdasarkan pada Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3, yang menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keppres.
Lebih lanjut, meski ganjil genap ditiadakan, Syafrin mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas saat berkendara.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Klaim Jokowi Resmi Jadi Wantimpres?
-
Cek Fakta: Viral Klaim Ahok Bagi-Bagi Bantuan Modal Usaha, Benarkah?
-
5 Base Ombre Terbaik untuk Menutupi Bibir Gelap agar Hasil Lebih Mulus & Flawless
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15,5 Kg dari Jakarta Hingga Pamulang