SuaraJakarta.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan layanan bus tetap beroperasi seperti biasa pada Rabu (14/2/2024). Masyarakat tetap menggunakan armada di semua koridor dan rute selama hari pencoblosan.
Direktur Operasional dan Keselamatan PT Transjakarta, Daud Joseph mengatakan, hal ini sebagai bentuk layanan Transjakarta selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor transportasi dalam menyediakan akses mobilitas masyarakat.
"Dalam rangka mendukung pelaksanaan pemungutan suara seluruh warga, Transjakarta tetap beroperasi normal baik layanan Bus Rapid Transit (BRT) di seluruh Koridor, Non BRT atau Layanan Pengumpan/Feeder hingga Mikrotrans," ujar Daud kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Lebih lanjut, ia menyebut armada Transjakarta pada libur nasional untuk Pemilu 2024 akan melayani sesuai dengan standar pelayanan.
"Tentunya juga disesuaikan dengan antusiasme pelanggan pada 14 Februari 2024," ungkapnya.
Joseph menambahkan seluruh layanan Transjakarta tersebut akan melayani masyarakat di semua rute mulai pukul 05.00 WIB – 22.00 WIB dengan tarif normal, maupun layanan malam hari (Amari) dari jam 05.00-22.00 di setiap Koridor.
"Pelanggan tetap diwajibkan untuk melakukan tap in dan tap out menggunakan Kartu Uang Elektronik (KUE)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan penerapan nomor kendaraan Ganjil-Genap (Gage) pada 14 Februari 2024 besok. Kebijakan ini diambil lantaran bertepatan dengan pemungutan suara Pemilu 2024.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, ketentuan ini dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Baca Juga: Selama Malam Tahun Baru, Bus TransJakarta Beroperasi 24 Jam Non-Stop
Lalu, ketentuan serupa juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Selain itu, lanjut Syafrin, ketentuan ini juga berdasarkan pada Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3, yang menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keppres.
Lebih lanjut, meski ganjil genap ditiadakan, Syafrin mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas saat berkendara.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
Terkini
-
Anak-anak Jaksel Akan Disuntik Vaksin Dengue
-
Google Student Ambassador: 800 Mahasiswa Jadi Garda Depan Revolusi AI
-
Pramono Anung : Jangan Sampai Raperda Rokok Ganggu UMKM
-
400 Rumah Hangus! Toko Ini Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Dahsyat di Jakarta Barat
-
Lawan Monday Blues dengan DANA Kaget! Rp245.000 Siap Jadi Milikmu, Cek Sekarang