SuaraJakarta.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan layanan bus tetap beroperasi seperti biasa pada Rabu (14/2/2024). Masyarakat tetap menggunakan armada di semua koridor dan rute selama hari pencoblosan.
Direktur Operasional dan Keselamatan PT Transjakarta, Daud Joseph mengatakan, hal ini sebagai bentuk layanan Transjakarta selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor transportasi dalam menyediakan akses mobilitas masyarakat.
"Dalam rangka mendukung pelaksanaan pemungutan suara seluruh warga, Transjakarta tetap beroperasi normal baik layanan Bus Rapid Transit (BRT) di seluruh Koridor, Non BRT atau Layanan Pengumpan/Feeder hingga Mikrotrans," ujar Daud kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Lebih lanjut, ia menyebut armada Transjakarta pada libur nasional untuk Pemilu 2024 akan melayani sesuai dengan standar pelayanan.
"Tentunya juga disesuaikan dengan antusiasme pelanggan pada 14 Februari 2024," ungkapnya.
Joseph menambahkan seluruh layanan Transjakarta tersebut akan melayani masyarakat di semua rute mulai pukul 05.00 WIB – 22.00 WIB dengan tarif normal, maupun layanan malam hari (Amari) dari jam 05.00-22.00 di setiap Koridor.
"Pelanggan tetap diwajibkan untuk melakukan tap in dan tap out menggunakan Kartu Uang Elektronik (KUE)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan penerapan nomor kendaraan Ganjil-Genap (Gage) pada 14 Februari 2024 besok. Kebijakan ini diambil lantaran bertepatan dengan pemungutan suara Pemilu 2024.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, ketentuan ini dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Baca Juga: Selama Malam Tahun Baru, Bus TransJakarta Beroperasi 24 Jam Non-Stop
Lalu, ketentuan serupa juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Selain itu, lanjut Syafrin, ketentuan ini juga berdasarkan pada Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3, yang menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keppres.
Lebih lanjut, meski ganjil genap ditiadakan, Syafrin mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas saat berkendara.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Tren 'Clean Girl' 2026: 5 Sepatu Lari Putih Lokal yang Paling Estetik dan Minimalis
-
7 Sepatu Lari Warna Pastel yang Bikin OOTD Olahraga Kamu Makin Cantik di Instagram
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di Jakarta, Nomor 4 Lagi Banyak Diburu Kolektor
-
5 Alasan Tren 'Slow Living Run' Kini Bikin Banyak Orang Lebih Suka Lari Santai di Taman Kota
-
Perluas Jejaring Internasional, Budi Luhur Teken Kerja Sama dengan ACWA Network