Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Selasa, 13 Februari 2024 | 19:30 WIB
Calon penumpang menunggu kedatangan bus Transjakarta di Halte Transjakarta Kampung Melayu, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain itu, lanjut Syafrin, ketentuan ini juga berdasarkan pada Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3, yang menyebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keppres.

Lebih lanjut, meski ganjil genap ditiadakan, Syafrin mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas saat berkendara.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga: Selama Malam Tahun Baru, Bus TransJakarta Beroperasi 24 Jam Non-Stop

Load More