SuaraJakarta.id - Aiman Witjaksono melalui kuasa hukumnya, menghadirkan dua saksi ahli hukum acara pidana dan pers pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan termohon Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait penyitaan barang bukti.
"Dua-duanya hari ini hadir, siap memberikan pendapat berkaitan dengan kasus yang sedang diajukan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di Jakarta, Kamis, sesaat sebelum persidangan itu di PN Jaksel, Kamis (22/2/2024).
Finsen mengatakan bahwa dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pembuktian merupakan ahli pada bidang hukum acara pidana dan pers.
Menurut dia, selain menghadirkan saksi ahli, pihaknya juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Ia mengatakan, untuk saksi ahli hukum pers, nantinya akan menerangkan bahwa Aiman merupakan seorang wartawan dan juga menerangkan terkait pers.
"Kita hanya fokus untuk bukti-bukti yang membuktikan sah atau tidaknya penyitaan tersebut," katanya.
Pada hari yang sama, selain agenda pembuktian, sidang diawali dengan duplik atau jawaban termohon atas replik yang disampaikan pemohon.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta saat membacakan duplik di PN Jaksel dengan kesimpulan meminta pengadilan untuk menolak semua permohonan yang diajukan pemohon.
"Memutus dengan amar putusan. Menyatakan menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan semua biaya perkara kepada pemohon," katanya.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jaksel, terkait penyitaan telepon genggam, media sosial dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, karena dinilai cacat hukum formil. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi