SuaraJakarta.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bakal memeriksa Kartu Keluarga (KK) siswa saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini dilakukan demi mengantisipasi siasat orang tua menumpang KK ke orang lain.
Dalam beberapa PPDB terakhir setelah menerapkan jalur zonasi, sejumlah orang tua diketahui menitipkan anaknya ke orang lain dengan mendaftar di KK mereka. Siasat ini dilakukan agar sang anak terdaftar tinggal di alamat terdekat dengan sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan secara daring.
"Mereka yang numpang KK, sudah tidak bisa lagi. Kan di mereka statusnya anak. Jadi yang numpang KK, atau family line lainnya ini sudah gak bisa mendaftar di DKI Jakarta," ujar Budi di kantor Disdik DKI, Senin (20/5/2024).
Budi mengatakan, KK yang diberikan ke petugas maksimal mengalami pembaruan per 10 Juni 2023. Jika lebih dari itu, petugas tak akan menerimanya.
"Setiap mereka kan akan mengupload kartu keluarganya. KK-nya nanti dilakukan verifikasi oleh perugas kami. di situ bisa terlihat status hubungan keluarganya," ucapnya.
Pengecualian diberikan kepada anak yang orang tuanya baru meninggal dan harus pindah KK. Namun, wali atau si CPDB harus memberikan surat keterangan.
"Misalkan anaknya ini, orang tuanya enggak ada, lalu mereka menyertakan surat keterangan lainnya. Kalau enggak, ya enggak bisa," pungkasnya.
Perlu diketahui, jalur pada PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025, meliputi:
1). Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap peserta didik yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
2). Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan yang bermutu;
3). Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan peserta didik dengan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan daya tampung sekolah;
4). Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan: Memberikan prioritas kesempatan untuk anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas, selanjutnya bagi anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengikuti kegiatan PPDB, dapat menghubungi posko PPDB yang ada di seluruh Sekolah Negeri, Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan secara daring dan luring.
Berita Terkait
-
PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda
-
SPMB Andalkan Sekolah Negeri, PSPK Ingatkan Dikdasmen Masih Ada 310 Daerah Kekurangan SMAN
-
Perubahan Sistem Zonasi SPMB, Menteri Dikdasmen: Murid Bisa Sekolah Lintas Provinsi, Asalkan Dekat Rumah
-
SPMB 2025 Apa Ada Zonasi? Penerimaan Siswa Jalur Baru Sistem Pengganti PPDB
-
PPDB Diganti SPMB! Apa Bedanya? Cek Selengkapnya di Sini!
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga