SuaraJakarta.id - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly mengadakan pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO) Daren Tang. Pertemuan ini tidak hanya mempererat hubungan antara Indonesia dan WIPO, tetapi juga sebagai momentum penandatanganan WIPO Treaty on Genetic Resources, Traditional Knowledge (GRTK).
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen pemerintah Indonesia dalam mengadopsi WIPO Treaty on GRATK dan menyelaraskan peraturan hukum nasional terkait kekayaan intelektual melalui revisi undang-undang paten yang berlaku. Selain itu, pertemuan ini juga membahas pengembangan IP Academy di Indonesia dan program peningkatan kapasitas bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Direktur Jenderal WIPO, Darren Tang menyatakan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan kesepakatan ini agar tidak hanya akan menguntungkan Indonesia, tetapi juga akan memberikan kontribusi positif bagi komunitas global dalam melindungi dan mengelola kekayaan intelektual.
“Indonesia akan menjadi pilot country di mana WIPO akan mengirimkan stafnya untuk melakukan on the job (OJT) training di Indonesia,” jelas Darren di Jenewa pada Senin (8/4/2024).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa penandatanganan WIPO Treaty on GRATK merupakan langkah strategis bagi Indonesia dalam melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Kerja sama dengan WIPO akan memperkuat posisi Indonesia di mata internasional.
Traktat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik. Selain itu, untuk mencegah paten diberikan secara keliru untuk penemuan yang tidak baru atau inovatif terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik.
Adapun sejumlah isu yang menjadi pembahasan dalam pertemuan, yaitu:
Komitmen Pemerintah Indonesia atas Adopsi WIPO Treaty on GRATK untuk menyelaraskan undang-undang nasional dengan perjanjian internasional ini melalui revisi undang-undang Paten. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional Indonesia.
Pengembangan IP Academy di Indonesia sebagai pusat unggulan untuk pelatihan dan pengembangan kekayaan intelektual. Implementasi kerja sama antara Indonesia dan WIPO dalam hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM di bidang kekayaan intelektual.
Baca Juga: Permenkumham Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder Hak Cipta Buku Disahkan
Program peningkatan kapasitas bagi pegawai DJKI, termasuk penambahan peserta untuk Program Fellowship Madrid dan PCT. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pegawai DJKI dalam mengelola dan melindungi kekayaan intelektual.
Pengembangan KI di Indonesia, termasuk permohonan pengakuan sebagai International Depositary Authority (IDA) di bawah Budapest Treaty yang diajukan oleh Indonesian Culture Collection (InaCC-BRI).
"Penandatanganan WIPO Treaty on GRATK akan membawa dampak positif bagi DJKI dan masyarakat Indonesia secara luas. Selain itu, peningkatan kapasitas pegawai DJKI akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dalam bidang kekayaan intelektual, khususnya terkait program OJT pegawai DJKI di bidang merek dan paten ke WIPO agar dapat terus dilanjutkan," terangnya.
Sebagai informasi, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly bersama para delegasi Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Jenewa, Swiss untuk menghadiri sesi ke-65 Sidang Majelis Umum World Intellectual Property Office (WIPO) yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 s.d. 17 Juli 2024.
WIPO merupakan badan di bawah PBB untuk layanan, kebijakan, informasi, dan kerja sama di bidang KI dan hingga saat ini ada 193 negara yang menjadi anggota WIPO. Indonesia menandatangani Konvensi Pembentukan WIPO pada tahun 1968 dan resmi menjadi anggota WIPO pada tahun 1979 melalui Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
Berita Terkait
-
Permenkumham Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder Hak Cipta Buku Disahkan
-
DJKI Tanggapi Penggunaan Logo Indosiar pada Parodi Jasa Keliling
-
Dalam Sidang WIPO ke-64, Menkum HAM Sampaikan Dukungan Indonesia pada Pemajuan Kekayaan Intelektual Global
-
Wujudkan PNBP yang Akuntabel DJKI Secara Resmi Ubah Alur Pembayaran
-
DJKI Sejahterakan Penulis melalui Surat Pencatatan Ciptaan
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
MUI Puji Polri Ungkap 197 Ton hingga Tangkap 51.763 Tersangka Narkoba
-
4 Tahun Utang PON Papua Belum Dibayar, Purbaya Turun Tangan!
-
Efek Domino Kasus Chromebook Nadiem: Kejagung Periksa Pejabat di Daerah
-
GBK Perketat Aturan Fotografi: Siap-Siap Izin Kalau Mau Komersial
-
SPF 50+ Tapi Tetap Ringan? Ini 4 Sunscreen Gel Andalan untuk Kulit Berminyak di Iklim Tropis