SuaraJakarta.id - Belakangan ini ramai di media sosial para content creator menggunakan logo Indosiar tanpa izin untuk pembuatan konten parodi dari salah satu program televisi Indosiar.
Maraknya konten yang menggunakan logo tanpa izin membuat Indosiar memberi peringatan dan tidak segan akan menempuh jalur hukum.
Program yang diparodikan oleh kebanyakan content creator adalah pada salah satu cuplikan dari program film televisi Indosiar dengan adegan penjualan ‘jasa keliling’.
Para netizen kemudian memparodikan adegan tersebut dengan seolah-olah menjadi pemeran utama dengan alur cerita yang unik sekaligus nyeleneh. Para penikmat konten ini suka melihatnya karena dianggap lucu dan ada saja ide para content creator.
Baca Juga: Siaran Langsung Arema FC vs Persib Bandung, Cek Jadwal Indosiar Hari Ini
Namun, konten parodi adegan ini menggunakan logo Indosiar sehingga dianggap tidak menyenangkan oleh pihak Indosiar.
Pihaknya memberikan pernyataan bahwa penggunaan logo adalah hak eksklusif sehingga penggunaannya harus dengan izin. Indosiar juga melarang siapapun menggunakan logonya walau hanya sebatas untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi hal tersebut, Agung Damarsasongko selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu apabila seseorang ataupun suatu lembaga akan menggunakan karya cipta milik pihak lain yang digunakan untuk kepentingan komersial harus memiliki izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, penggunaan tersebut baik sebagian, seluruh atau sebagian substansial dari karya cipta.
“Konten yang ramai diparodikan ini sudah menggunakan karya cipta orang lain. Kalaupun ada orang yang mengubah kalimatnya, misalnya nama lembaganya diubah, tetapi tetap ada kemiripan dari segi bentuk logo yang dibuat atau gambar yang dibuat,” jelas Agung pada wawancara yang dilakukan tanggal 6 Juli 2023 di Kantor DJKI, Jakarta.
Hal itu menurut Agung menggunakan bagian substansial dari suatu ciptaan yang tentunya harus minta izin dari pencipta atau pemegang hak cipta atas logo/gambar tersebut. Pada ciptaan karya logo atau seni gambar milik Indosiar tentunya memiliki filosofi, nilai, maupun makna tersendiri.
Baca Juga: Para Penyanyi Cover Kesindir Nggak Ya dengan Ucapan Is Pusakata?
Selain itu, pada konten-konten video parodi yang tengah ramai kini, netizen boleh saja menggunakan ide yang sama sepanjang dengan ekspresi yang berbeda yang mengambil ide dari konten lembaga penyiaran.
Lalu, apakah boleh melakukan modifikasi dari karya cipta?
Menurut Agung, meski hanya sebagian kecil dari konten parodi yang imagenya masih sama dengan karya cipta asli, tentunya akan tetap dianggap mengambil bagian substansial.
Oleh karena itu, di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diatur ketentuan terkait penggunaan karya cipta milik orang lain serta jerat hukum yang akan didapatkan bagi pelanggar hak cipta.
“Pencipta atau pemegang hak cipta bisa melarang orang lain menggunakan tanpa izin atau tanpa hak, upaya hukumnyapun bisa perdata atau pidana,” tutur Agung.
“Namun, sebelum pencipta atau pemegang hak cipta menempuh jalur hukum, terdapat ketentuan pada Pasal 95 Ayat 4 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang mengharuskan untuk menempuh mediasi terlebih dahulu. Mediasi yang dilakukan dapat berupa memberikan teguran, peringatan, atau mempertemukan kedua belah pihak,” tambahnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Link Live Streaming Indosiar, Liga 1 dan Sinetron Hidaya Ada di Sini
-
Link Live Streaming Persikabo vs Persija Jakarta BRI Liga 1 Malam Ini: Klik di Indosiar dan Vidio.com Gratis
-
Posan Tobing Somasi Band Kotak soal Hak Cipta, Ini Daftar Lagu yang Tak Boleh Dinyanyikan
-
Link Streaming Nonton Persebaya Surabaya vs Barito Putera Langsung di Indosiar Kick Off Jam 15.00 WIB, Klik di Sini! GRATIS!
-
Link Live Streaming PSM Makassar vs Dewa United BRI Liga 1 Sore Ini, Klik Gratis di Indosiar dan Vidio.com
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan dengan RAM 8 GB, Kamera Terbaik 50 MP!
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
Terkini
-
Trik Khusus Dapat DANA Kaget Hari ini, Anti Ludes, Anti Menyesal
-
Segera Klaim 8 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo Gratis Cuma Modal Klik!
-
Ubah Sampah Plastik Jadi Berkah: Kisah Sukses Ekonomi Sirkular di Indonesia
-
Liburan Sekolah Mengedukasi, Ajarkan Anak Ubah Barang Bekas Jadi Karya Kreatif
-
BSU 2025: Cek Statusmu Sekarang! Panduan Lengkap Agar Dapat Rp600 Ribu