SuaraJakarta.id - Belakangan ini ramai di media sosial para content creator menggunakan logo Indosiar tanpa izin untuk pembuatan konten parodi dari salah satu program televisi Indosiar.
Maraknya konten yang menggunakan logo tanpa izin membuat Indosiar memberi peringatan dan tidak segan akan menempuh jalur hukum.
Program yang diparodikan oleh kebanyakan content creator adalah pada salah satu cuplikan dari program film televisi Indosiar dengan adegan penjualan ‘jasa keliling’.
Para netizen kemudian memparodikan adegan tersebut dengan seolah-olah menjadi pemeran utama dengan alur cerita yang unik sekaligus nyeleneh. Para penikmat konten ini suka melihatnya karena dianggap lucu dan ada saja ide para content creator.
Namun, konten parodi adegan ini menggunakan logo Indosiar sehingga dianggap tidak menyenangkan oleh pihak Indosiar.
Pihaknya memberikan pernyataan bahwa penggunaan logo adalah hak eksklusif sehingga penggunaannya harus dengan izin. Indosiar juga melarang siapapun menggunakan logonya walau hanya sebatas untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi hal tersebut, Agung Damarsasongko selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu apabila seseorang ataupun suatu lembaga akan menggunakan karya cipta milik pihak lain yang digunakan untuk kepentingan komersial harus memiliki izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, penggunaan tersebut baik sebagian, seluruh atau sebagian substansial dari karya cipta.
“Konten yang ramai diparodikan ini sudah menggunakan karya cipta orang lain. Kalaupun ada orang yang mengubah kalimatnya, misalnya nama lembaganya diubah, tetapi tetap ada kemiripan dari segi bentuk logo yang dibuat atau gambar yang dibuat,” jelas Agung pada wawancara yang dilakukan tanggal 6 Juli 2023 di Kantor DJKI, Jakarta.
Hal itu menurut Agung menggunakan bagian substansial dari suatu ciptaan yang tentunya harus minta izin dari pencipta atau pemegang hak cipta atas logo/gambar tersebut. Pada ciptaan karya logo atau seni gambar milik Indosiar tentunya memiliki filosofi, nilai, maupun makna tersendiri.
Baca Juga: Siaran Langsung Arema FC vs Persib Bandung, Cek Jadwal Indosiar Hari Ini
Selain itu, pada konten-konten video parodi yang tengah ramai kini, netizen boleh saja menggunakan ide yang sama sepanjang dengan ekspresi yang berbeda yang mengambil ide dari konten lembaga penyiaran.
Lalu, apakah boleh melakukan modifikasi dari karya cipta?
Menurut Agung, meski hanya sebagian kecil dari konten parodi yang imagenya masih sama dengan karya cipta asli, tentunya akan tetap dianggap mengambil bagian substansial.
Oleh karena itu, di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diatur ketentuan terkait penggunaan karya cipta milik orang lain serta jerat hukum yang akan didapatkan bagi pelanggar hak cipta.
“Pencipta atau pemegang hak cipta bisa melarang orang lain menggunakan tanpa izin atau tanpa hak, upaya hukumnyapun bisa perdata atau pidana,” tutur Agung.
“Namun, sebelum pencipta atau pemegang hak cipta menempuh jalur hukum, terdapat ketentuan pada Pasal 95 Ayat 4 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang mengharuskan untuk menempuh mediasi terlebih dahulu. Mediasi yang dilakukan dapat berupa memberikan teguran, peringatan, atau mempertemukan kedua belah pihak,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Link Live Streaming Indosiar, Liga 1 dan Sinetron Hidaya Ada di Sini
-
Link Live Streaming Persikabo vs Persija Jakarta BRI Liga 1 Malam Ini: Klik di Indosiar dan Vidio.com Gratis
-
Posan Tobing Somasi Band Kotak soal Hak Cipta, Ini Daftar Lagu yang Tak Boleh Dinyanyikan
-
Link Streaming Nonton Persebaya Surabaya vs Barito Putera Langsung di Indosiar Kick Off Jam 15.00 WIB, Klik di Sini! GRATIS!
-
Link Live Streaming PSM Makassar vs Dewa United BRI Liga 1 Sore Ini, Klik Gratis di Indosiar dan Vidio.com
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Viral Air Sinkhole di Limapuluh Kota Dipercaya Jadi Obat, ESDM Bongkar Fakta Sebenarnya
-
9 Mobil Keluarga Bekas untuk Bawa Anak Balita, Sudah Ada Fitur ISOFIX dan Lebih Aman
-
Cak Fakta: Benarkah Menteri Bahlil Wajibkan Ojol Beli Motor Listrik di Tahun 2026?
-
7 Mobil Daihatsu Bekas untuk Pemula, Perawatannya Murah dan Tidak Ribet
-
8 Alasan Honda Civic Batman Bekas untuk Anak Mobil, Sedan Ganteng yang Tak Lekang Zaman