SuaraJakarta.id - Polisi meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Dua yang diringkus polisi itu berinisial DY alias Koyo (23) dan AN (30).
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan warga yang kehilangan motor pada saat ditinggal ke warung.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap Koyo di rumah kontrakannya di Jalan Pengapuran Raya, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Usai meringkus Koyo, polisi kemudian berlanjut menciduk AN yang merupakan komplotan Koyo. Saat memeriksa keduanya, polisi menemukan fakta jika Koyo merupakan penjahat kambuhan alias residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Ratusan Warga Tambora Tergiur Bikin Rekening Dibayar Rp 1 Juta, Ternyata Modus Judi Online
“DY alias Koyo adalah seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus pasal 365 KUHP pada tahun 2021,” kata Donny, saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (12/8/2024).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo mengatakan, tersangka Koyo telah melakukan pencurian sebanyak 15 kali di wilayah Tambora.
“Mereka menyasar motor yang terparkir di gang-gang sempit dengan pengamanan minimal," kata Rachmad.
Dari hasil penyidikan didapat, para pelaku beraksi menggunakan anak kunci palsu dan menyasar motor dengan kunci yang sudah agak rusak. Hal itu memudahkan mereka dalam melakukan pencurian.
Sementara itu, lokasi yang biasanya dijadikan target untuk melakukan aksi pencurian lebih banyak di wilayah Tambora.
Baca Juga: Nekat! Korban Pencurian Gerebek Markas Curanmor Di Tanjung Priok, 3 Motor Curian Ditemukan
"Wilayah target mereka meliputi Krendang, Jembatan Besi, Tambora, dan Tanah Sereal," katanya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita empat unit motor curian. Sejumlah barang lain diduga hasil kejahatan keduanya juga turut disita.
Koyo dan AN dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ratusan Warga Tambora Tergiur Bikin Rekening Dibayar Rp 1 Juta, Ternyata Modus Judi Online
-
Nekat! Korban Pencurian Gerebek Markas Curanmor Di Tanjung Priok, 3 Motor Curian Ditemukan
-
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Sumiyati, Wanita Paruh Baya Yang Tewas Membusuk Di Tambora
-
Sumiyati Diduga Tewas Dibunuh, Polisi Temukan Titik Terang Usai Olah TKP
-
Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Membusuk Di Kamar Kost Di Tambora, Penyebab Masih Misterius
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Duel Abadi di Kamar Mandi: Sabun Cair vs Sabun Batangan, Mana Lebih Bagus?
-
Dorong Ekonomi Nasional, DJKI Targetkan Peningkatan Permohonan Paten dari Perguruan Tinggi
-
DJKI Luncurkan Pemeriksaan Daring untuk Tingkatkan Pelayanan Indikasi Geografis
-
Panduan Cerdas Memilih Lantai Granit Sesuai Tipe Rumah
-
Review Mustika Ratu Hair Tonic: Solusi Legendaris Penumbuh Rambut di Bawah Rp 50 Ribu