SuaraJakarta.id - Polisi meringkus tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial NE (21). NE tega menjual temannya sendiri, yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang.
Bak pepatah teman makan teman, NE, perempuan muda berambut panjang itu kini terancam hukuman penjara 15 tahun usai nekat menjual teman sendiri.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua yang mengatakan anaknya mengalami perubahan sikap.
Setelah didalami, berdasarkan pengakuan korban, dirinya telah dijual oleh NE, kepada seorang pria hidung belang.
“Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ujar Donny saat dihubungi awak media, pada Senin (19/8/2024).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo mengatakan, NE diringkus di kediamannya di wilayah Jembatan Besi, pada Rabu (14/8/2024) lalu.
Kepada penyidik, NE mengaku korbannya yang ia jual merupakan temannya sendiri yang berinisial I. Bahkan, mereka sudah saling kenal cukup lama.
Peristiwa bermula, ketika korban dan tersangka sedang nongkrong bareng. Korban kemudian mengeluhkan jika sedang butuh uang.
“Pelaku NE kemudian menawarkan sebuah kesepakatan. Ia mengaku memiliki kenalan seseorang yang biasa dipanggil Koko yang bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen,” kata Rachmad.
Baca Juga: Tampang Komplotan Curanmor Belasan Kali Gasak Motor Di Tambora, Kini Pucat Dikeler Polisi
Rachmad melanjutkan, dari hasil kesepakatan, NE menawarkan uang senilai Rp 1 juta kepada korban jika ingin berhubungan badan dengan kenalannya tersebut. Tergiur dengan uang yang ditawarkan, I kemudian menuruti NE.
"Pelaku menerima uang Rp 400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp 600 ribu,” kata Rachmad.
Rachmad menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait perkara ini.
Akibat perbuatannya, NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tampang Komplotan Curanmor Belasan Kali Gasak Motor Di Tambora, Kini Pucat Dikeler Polisi
-
Ratusan Warga Tambora Tergiur Bikin Rekening Dibayar Rp 1 Juta, Ternyata Modus Judi Online
-
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Sumiyati, Wanita Paruh Baya Yang Tewas Membusuk Di Tambora
-
Sumiyati Diduga Tewas Dibunuh, Polisi Temukan Titik Terang Usai Olah TKP
-
Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Membusuk Di Kamar Kost Di Tambora, Penyebab Masih Misterius
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran
-
Jangan Datang Setelah Jam 6 Pagi, Rahasia Menemukan Kemeja Mewah Rp50 Ribuan di Pasar Senen
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di GBK: Kenapa Kini Lebih Banyak Dilirik daripada Brand Luar?