SuaraJakarta.id - Polisi meringkus tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial NE (21). NE tega menjual temannya sendiri, yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang.
Bak pepatah teman makan teman, NE, perempuan muda berambut panjang itu kini terancam hukuman penjara 15 tahun usai nekat menjual teman sendiri.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua yang mengatakan anaknya mengalami perubahan sikap.
Setelah didalami, berdasarkan pengakuan korban, dirinya telah dijual oleh NE, kepada seorang pria hidung belang.
Baca Juga: Tampang Komplotan Curanmor Belasan Kali Gasak Motor Di Tambora, Kini Pucat Dikeler Polisi
“Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ujar Donny saat dihubungi awak media, pada Senin (19/8/2024).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo mengatakan, NE diringkus di kediamannya di wilayah Jembatan Besi, pada Rabu (14/8/2024) lalu.
Kepada penyidik, NE mengaku korbannya yang ia jual merupakan temannya sendiri yang berinisial I. Bahkan, mereka sudah saling kenal cukup lama.
Peristiwa bermula, ketika korban dan tersangka sedang nongkrong bareng. Korban kemudian mengeluhkan jika sedang butuh uang.
“Pelaku NE kemudian menawarkan sebuah kesepakatan. Ia mengaku memiliki kenalan seseorang yang biasa dipanggil Koko yang bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen,” kata Rachmad.
Baca Juga: Ratusan Warga Tambora Tergiur Bikin Rekening Dibayar Rp 1 Juta, Ternyata Modus Judi Online
Rachmad melanjutkan, dari hasil kesepakatan, NE menawarkan uang senilai Rp 1 juta kepada korban jika ingin berhubungan badan dengan kenalannya tersebut. Tergiur dengan uang yang ditawarkan, I kemudian menuruti NE.
"Pelaku menerima uang Rp 400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp 600 ribu,” kata Rachmad.
Rachmad menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait perkara ini.
Akibat perbuatannya, NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tampang Komplotan Curanmor Belasan Kali Gasak Motor Di Tambora, Kini Pucat Dikeler Polisi
-
Ratusan Warga Tambora Tergiur Bikin Rekening Dibayar Rp 1 Juta, Ternyata Modus Judi Online
-
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Sumiyati, Wanita Paruh Baya Yang Tewas Membusuk Di Tambora
-
Sumiyati Diduga Tewas Dibunuh, Polisi Temukan Titik Terang Usai Olah TKP
-
Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Membusuk Di Kamar Kost Di Tambora, Penyebab Masih Misterius
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Duel Abadi di Kamar Mandi: Sabun Cair vs Sabun Batangan, Mana Lebih Bagus?
-
Dorong Ekonomi Nasional, DJKI Targetkan Peningkatan Permohonan Paten dari Perguruan Tinggi
-
DJKI Luncurkan Pemeriksaan Daring untuk Tingkatkan Pelayanan Indikasi Geografis
-
Panduan Cerdas Memilih Lantai Granit Sesuai Tipe Rumah
-
Review Mustika Ratu Hair Tonic: Solusi Legendaris Penumbuh Rambut di Bawah Rp 50 Ribu