SuaraJakarta.id - Polisi meringkus tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial NE (21). NE tega menjual temannya sendiri, yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang.
Bak pepatah teman makan teman, NE, perempuan muda berambut panjang itu kini terancam hukuman penjara 15 tahun usai nekat menjual teman sendiri.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua yang mengatakan anaknya mengalami perubahan sikap.
Setelah didalami, berdasarkan pengakuan korban, dirinya telah dijual oleh NE, kepada seorang pria hidung belang.
“Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ujar Donny saat dihubungi awak media, pada Senin (19/8/2024).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo mengatakan, NE diringkus di kediamannya di wilayah Jembatan Besi, pada Rabu (14/8/2024) lalu.
Kepada penyidik, NE mengaku korbannya yang ia jual merupakan temannya sendiri yang berinisial I. Bahkan, mereka sudah saling kenal cukup lama.
Peristiwa bermula, ketika korban dan tersangka sedang nongkrong bareng. Korban kemudian mengeluhkan jika sedang butuh uang.
“Pelaku NE kemudian menawarkan sebuah kesepakatan. Ia mengaku memiliki kenalan seseorang yang biasa dipanggil Koko yang bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen,” kata Rachmad.
Baca Juga: Tampang Komplotan Curanmor Belasan Kali Gasak Motor Di Tambora, Kini Pucat Dikeler Polisi
Rachmad melanjutkan, dari hasil kesepakatan, NE menawarkan uang senilai Rp 1 juta kepada korban jika ingin berhubungan badan dengan kenalannya tersebut. Tergiur dengan uang yang ditawarkan, I kemudian menuruti NE.
"Pelaku menerima uang Rp 400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp 600 ribu,” kata Rachmad.
Rachmad menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait perkara ini.
Akibat perbuatannya, NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tampang Komplotan Curanmor Belasan Kali Gasak Motor Di Tambora, Kini Pucat Dikeler Polisi
-
Ratusan Warga Tambora Tergiur Bikin Rekening Dibayar Rp 1 Juta, Ternyata Modus Judi Online
-
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Sumiyati, Wanita Paruh Baya Yang Tewas Membusuk Di Tambora
-
Sumiyati Diduga Tewas Dibunuh, Polisi Temukan Titik Terang Usai Olah TKP
-
Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Membusuk Di Kamar Kost Di Tambora, Penyebab Masih Misterius
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kebutuhan Lift dan Eskalator Meningkat Seiring Pertumbuhan Properti Modern
-
Lift Rumah Makin Diminati, Hunian Mewah Kini Utamakan Kenyamanan dan Aksesibilitas
-
Mas Dhito Pastikan Pemkab Kediri Siap Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat
-
BRI Bantu UMKM "Its Me Time" Asal Sidoarjo Jawa Timur Naik Kelas, Tembus Pasar Global
-
Kenalkan Budaya Betawi Sejak Hari Pertama, MTsN 41 Jakarta Gelar Palang Pintu