SuaraJakarta.id - Polisi meringkus tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial NE (21). NE tega menjual temannya sendiri, yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang.
Bak pepatah teman makan teman, NE, perempuan muda berambut panjang itu kini terancam hukuman penjara 15 tahun usai nekat menjual teman sendiri.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua yang mengatakan anaknya mengalami perubahan sikap.
Setelah didalami, berdasarkan pengakuan korban, dirinya telah dijual oleh NE, kepada seorang pria hidung belang.
“Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ujar Donny saat dihubungi awak media, pada Senin (19/8/2024).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo mengatakan, NE diringkus di kediamannya di wilayah Jembatan Besi, pada Rabu (14/8/2024) lalu.
Kepada penyidik, NE mengaku korbannya yang ia jual merupakan temannya sendiri yang berinisial I. Bahkan, mereka sudah saling kenal cukup lama.
Peristiwa bermula, ketika korban dan tersangka sedang nongkrong bareng. Korban kemudian mengeluhkan jika sedang butuh uang.
“Pelaku NE kemudian menawarkan sebuah kesepakatan. Ia mengaku memiliki kenalan seseorang yang biasa dipanggil Koko yang bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen,” kata Rachmad.
Baca Juga: Tampang Komplotan Curanmor Belasan Kali Gasak Motor Di Tambora, Kini Pucat Dikeler Polisi
Rachmad melanjutkan, dari hasil kesepakatan, NE menawarkan uang senilai Rp 1 juta kepada korban jika ingin berhubungan badan dengan kenalannya tersebut. Tergiur dengan uang yang ditawarkan, I kemudian menuruti NE.
"Pelaku menerima uang Rp 400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp 600 ribu,” kata Rachmad.
Rachmad menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait perkara ini.
Akibat perbuatannya, NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tampang Komplotan Curanmor Belasan Kali Gasak Motor Di Tambora, Kini Pucat Dikeler Polisi
-
Ratusan Warga Tambora Tergiur Bikin Rekening Dibayar Rp 1 Juta, Ternyata Modus Judi Online
-
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Sumiyati, Wanita Paruh Baya Yang Tewas Membusuk Di Tambora
-
Sumiyati Diduga Tewas Dibunuh, Polisi Temukan Titik Terang Usai Olah TKP
-
Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Membusuk Di Kamar Kost Di Tambora, Penyebab Masih Misterius
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Bahlil Sambut Ahli Gizi dari India, Benarkah?
-
Cek Fakta: Benarkah SIM & STNK Resmi Berlaku Seumur Hidup Tahun 2026?
-
Viral Guru Rekam Sekolah Ambruk Malah Diminta Minta Maaf, Publik Pertanyakan Tekanan Siapa?
-
Cek Fakta: Viral Pengumuman CPNS Polsuspas 2025, Benarkah Dibuka?
-
7 Mobil Bekas Paling Nyaman untuk Lansia Empuk Praktis dan Gak Bikin Capek