Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Senin, 19 Agustus 2024 | 13:35 WIB
Jajaran Polsek Tambora tangkap perempuan terkait kasus TPPO usai tega menjual teman sendiri ke pria hidung belang. (Suara.com/Faqih)

"Pelaku menerima uang Rp 400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp 600 ribu,” kata Rachmad.

Rachmad menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait perkara ini.

Akibat perbuatannya, NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tampang Komplotan Curanmor Belasan Kali Gasak Motor Di Tambora, Kini Pucat Dikeler Polisi

Load More