SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai melaksanakan perhitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Kamis (28/11/2024) ini.
"Tahapan rekapitulasi perhitungan suara akan dilakukan berjenjang, mulai rekapitulasi tingkat kecamatan, kota/kabupaten, dan provinsi yaitu Kamis ini sampai dengan 16 Desember 2024," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Kamis seperti dimuat ANTARA.
Proses rekapitulasi tersebut dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti atau disaksikan oleh saksi, pasangan calon, atau masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi atas rekapitulasi.
"Kami akan menyediakan YouTube di tingkat kecamatan. Mudah-mudahan masyarakat dapat menyaksikan langsung proses rekapitulasi yang akan kami laksanakan di tingkat kecamatan," tutur Wahyu.
Dalam proses rekapitulasi, KPU DKI memanfaatkan teknologi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu rekapitulasi dan publikasi, guna meningkatkan akuntabilitas publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Di sisi lain, perhitungan secara manual juga tetap dilakukan sebagai dasar penetapan hasil penghitungan perolehan suara.
Adapun jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilkada 2024 yakni untuk tingkat kecamatan 28 November - 3 Desember 2024, lalu tingkat kabupaten/kota pada 29 November 2024 - 6 Desember 2024, dan untuk provinsi pada 30 November 2024 - 9 Desember 2024.
Sementara itu, data C Hasil dari seluruh TPS di Jakarta, yang berjumlah 14.835 sudah masuk 100 persen di aplikasi Sirekap sejak Rabu (27/11) malam. Publik dapat melihat C Hasil tersebut melalui kanal pilkada2024.kpu.go.id.
Pilkada Jakarta 2024 diikuti tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yakni Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2 dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.
Baca Juga: Ucapkan Selamat HUT ke-96, Pramono: Kami Ingin Persija Jadi Klub Kebanggaan Kita Bersama
Pada Pilkada Jakarta 2024, KPU DKI Jakarta menetapkan sebanyak 8,2 juta pemilih sebagai daftar pemilih tetap (DPT) yang menggunakan hak pilihnya di 14.835 tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya
-
Puluhan Rumah di Lenteng Agung Dibongkar, FMN UI Sebut Warga dan Mahasiswa Terluka