SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan sisa atau kelebihan surat suara dari tempat pemungutan suara (TPS) pascapemilihan akan didaur ulang sehingga tak berakhir jadi bungkus gorengan atau digunakan sembarangan.
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina di Jakarta, Jumat (29/11/2024), mengatakan nantinya sisa surat suara, bersama logistik lainnya termasuk surat suara yang sudah tercoblos akan dilelang untuk kemudian didaur ulang.
"Nanti akan ada lelang dari kami, karena kalau sudah jadi barang tidak terpakai, sama seperti kondisi logistik pemilu yang kemarin," kata Nelvia seperti dimuat ANTARA.
Nelvia menjelaskan sekretariat KPU DKI yang nanti mengadakan lelang dengan melibatkan perusahaan-perusahaan di bidang daur ulang.
"Nanti sekretariat yang mengadakan lelang, entah itu dimasukkan ke perusahaan yang mencacah, daur ulang. Tentu tidak boleh ada surat suara yang beredar di tukang gorengan," katanya.
Mekanisme ini berbeda dengan temuan surat suara rusak atau kelebihan sebelum masa pencoblosan yakni saat proses sortir dan lipat di KPU kabupaten/kota. Nelvia mengatakan semua suara rusak atau lebih tersebut langsung dimusnahkan pada H-1 menjelang pungut suara.
"Jadi pada sejak sore hari yang pertama itu memusnahkan Jakarta Timur diikuti oleh yang lainnya secara serentak di malam hari, disaksikan dan harus diberitakan acaranya ditandatangani oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Bawaslu Kota kemudian kepolisian. Itu sudah selesai kami lakukan," jelas Nelvia.
Sementara surat suara lebih yang ditemukan pascapemilihan tak langsung dimusnahkan melainkan disimpan lalu dicatat di berita acara kejadian khusus oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan disaksikan oleh pengawas TPS dan para saksi.
Ini juga menjadi bukti saat proses rekapitulasi dilakukan. "Jadi itu tidak dimusnahkan kalau sudah di TPS .Jadi semuanya dicatat secara resmi," ujarnya.
Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Pramono-Rano Karno Unggul di TPS Anies Mencoblos
Saat ini, kata Nelvia, KPU DKI masih menghitung jumlah sisa surat suara pascapemilihan. Namun, merujuk data pada Kamis (28/11), KPU DKI menerima informasi bahwa puluhan TPS di Jakarta Selatan melaporkan kelebihan surat suara dengan total sekitar 30 lembar.
"Yang saya dapat informasi baru Jakarta Selatan yang melaporkan ada puluhan TPS lah kelebihan surat suara. Kisarannya ada yang satu, ada yang lima, ada yang tujuh, ada yang 12. Jadi ternyata karena tipisnya surat suara itu jadi menempel," jelas Nelvia.
Adapun jumlah surat suara untuk Pilkada Jakarta 2024 yakni sebanyak 8.425.775. Jumlah ini berasal dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yakni 8.214.007 ditambah dengan 2,5 persen surat suara cadangan yang dihitung dengan pembulatan ke atas di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak & Buka Puasa Jakarta Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026, Catat Waktu Magrib
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Jakarta 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Jam Sahur
-
Waktu Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 25 Februari 2026: Catat Jam Magrib & Doa Berbuka Lengkap
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis