SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 hanya mencapai 58 persen.
"Hasil rekapitulasi dari masing-masing kota ini sudah selesai dan kami mencatat tingkat partisipasi di DKI Jakarta ini mencapai 58 persen," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah seperti dimuat ANTARA.
Hal itu disampaikan Fahmi usai menghadiri rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta di tingkat Jakarta Pusat di kawasan Gambir pada Kamis.
KPU DKI Jakarta akan melakukan evaluasi dan mengkaji lebih dalam lagi untuk mengetahui secara jelas penyebab turunnya angka partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024.
"Tentu kami akan lakukan evaluasi dan kajian secara komprehensif untuk mendapatkan data yang lengkap, apa yang menjadi alasan ataupun menjadi faktor penyebab dari menurunnya tingkat partisipasi di Jakarta," ujar Fahmi.
Fahmi juga menyanggah adanya klaim bahwa angka partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024 ini menurun karena masih adanya wilayah yang tidak terdistribusi Formulir C6 atau surat pemberitahuan untuk mencoblos.
Menurut Fahmi, pihaknya bersama jajaran penyelenggara Pilkada di tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan sudah melakukan banyak sosialisasi secara langsung maupun melalui sosial media. Pihaknya juga dibantu oleh media melalui pemberitaan terkait tahapan-tahapan Pilkada.
"Saya kira C pemberitahuan itu sifatnya hanya memberitahukan saja. Jadi saya kira tidak ada pengaruh atau tidak menjadi penyebab C pemberitahuan terdistribusikan menjadi alasan tingkat partisipasi menjadi rendah," katanya.
Di sisi lain, Fahmi mengakui pihaknya sudah melakukan rekapitulasi di setiap kecamatan, kota dan kabupaten terkait Formulir C6 yang tidak terdistribusikan. "Saya kira tidak ada korelasinya (dengan tingkat partisipasi pemilih yang rendah)," ujar Fahmi.
Baca Juga: Marko Simic Minta Persija Pertahankan Performa Gemilang
Namun, kata dia, pada prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta yang sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing meskipun tidak mendapatkan surat pemberitahuan.
"Ibarat kita nonton konser, C pemberitahuan itu bukan tiket masuk. Jadi walaupun tidak memiliki C pemberitahuan, warga Jakarta yang sudah terdaftar di dalam DPT tetap tidak kehilangan hak pilihnya," katanya.
Sebelumnya, tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak pemungutan suara ulang (PSU) lantaran partisipasi pemilih rendah dan ada beberapa faktor lainnya.
Salah satu faktornya, yakni warga tidak menerima Formulir C6 pemberitahuan atau undangan untuk memilih di TPS. Seluruh masukan tersebut diterima oleh KPU DKI Jakarta dan akan dibahas saat evaluasi mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah
-
DJKI Menyatakan Streaming Pribadi Tidak Sah untuk Ruang Publik Komersial