SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 hanya mencapai 58 persen.
"Hasil rekapitulasi dari masing-masing kota ini sudah selesai dan kami mencatat tingkat partisipasi di DKI Jakarta ini mencapai 58 persen," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah seperti dimuat ANTARA.
Hal itu disampaikan Fahmi usai menghadiri rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta di tingkat Jakarta Pusat di kawasan Gambir pada Kamis.
KPU DKI Jakarta akan melakukan evaluasi dan mengkaji lebih dalam lagi untuk mengetahui secara jelas penyebab turunnya angka partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024.
"Tentu kami akan lakukan evaluasi dan kajian secara komprehensif untuk mendapatkan data yang lengkap, apa yang menjadi alasan ataupun menjadi faktor penyebab dari menurunnya tingkat partisipasi di Jakarta," ujar Fahmi.
Fahmi juga menyanggah adanya klaim bahwa angka partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024 ini menurun karena masih adanya wilayah yang tidak terdistribusi Formulir C6 atau surat pemberitahuan untuk mencoblos.
Menurut Fahmi, pihaknya bersama jajaran penyelenggara Pilkada di tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan sudah melakukan banyak sosialisasi secara langsung maupun melalui sosial media. Pihaknya juga dibantu oleh media melalui pemberitaan terkait tahapan-tahapan Pilkada.
"Saya kira C pemberitahuan itu sifatnya hanya memberitahukan saja. Jadi saya kira tidak ada pengaruh atau tidak menjadi penyebab C pemberitahuan terdistribusikan menjadi alasan tingkat partisipasi menjadi rendah," katanya.
Di sisi lain, Fahmi mengakui pihaknya sudah melakukan rekapitulasi di setiap kecamatan, kota dan kabupaten terkait Formulir C6 yang tidak terdistribusikan. "Saya kira tidak ada korelasinya (dengan tingkat partisipasi pemilih yang rendah)," ujar Fahmi.
Baca Juga: Marko Simic Minta Persija Pertahankan Performa Gemilang
Namun, kata dia, pada prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta yang sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing meskipun tidak mendapatkan surat pemberitahuan.
"Ibarat kita nonton konser, C pemberitahuan itu bukan tiket masuk. Jadi walaupun tidak memiliki C pemberitahuan, warga Jakarta yang sudah terdaftar di dalam DPT tetap tidak kehilangan hak pilihnya," katanya.
Sebelumnya, tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak pemungutan suara ulang (PSU) lantaran partisipasi pemilih rendah dan ada beberapa faktor lainnya.
Salah satu faktornya, yakni warga tidak menerima Formulir C6 pemberitahuan atau undangan untuk memilih di TPS. Seluruh masukan tersebut diterima oleh KPU DKI Jakarta dan akan dibahas saat evaluasi mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?
-
5 Jebakan Psikologis Beli Sekarang Bayar Nanti yang Bikin Boros
-
7 Sepatu Lari Pintar untuk Analisis Lari Lebih Akurat, Solusi bagi Pelari Modern