Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Rabu, 04 Desember 2024 | 20:04 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam acara pembukaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 di tingkat Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza.

SuaraJakarta.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) bisa dilaksanakan jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"PSU kan punya prosedur, saya rasa sesuai dengan peraturan, kalau memang memenuhi unsur, kami menerima rekomendasi Bawaslu," kata Wahyu usai menghadiri pembukaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 pada tingkat Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).

Sebelumnya tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono menginginkan adanya PSU.

Wahyu menjelaskan, PSU bisa dilaksanakan jika memang ada alasan yang kuat, seperti adanya temuan satu pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sama.

Baca Juga: Marko Simic Minta Persija Pertahankan Performa Gemilang

Lalu, adanya bencana alam atau force majeur yang menyebabkan pemungutan suara terkendala, dan adanya kerusakan surat suara.

Sehingga, PSU tidak bisa dilakukan jika alasannya ada warga yang mengaku tidak menerima surat pemberitahuan pemungutan suara atau formulir C6.

PSU juga tidak bisa dilakukan jika ada salah satu atau beberapa saksi dari pasangan calon yang tidak menandatangani berita acara rekapitulasi.

"Tidak ada unsur di dalamnya itu, misalnya tidak dibagikan pemberitahuan. Jadi tidak bisa juga PSU kan tidak ada syaratnya," ucap Wahyu seperti dimuat ANTARA.

Lebih lanjut, Wahyu menyebut pihaknya juga tidak masalah menerima adanya keluhan atas pelayanan yang sudah dilakukan KPU DKI Jakarta. Menurut Wahyu, setiap lembaga pelayanan pastinya memiliki kekurangan.

Baca Juga: Siasat Carlos Pena Hadapi Jadwal Padat Persija di Bulan Desember

"Siapapun yang keberatan dengan layanan kami, atau tidak puas layanan kami, saya rasa ada prosedurnya, yang pasti kami akan mempersiapkannya apapun," ujar Wahyu.

Menyikapi Tim Hukum RIDO yang juga berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Wahyu juga menyatakan pihaknya siap dilaporkan. Bagi Wahyu, yang terpenting pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai peraturan yang ada.

"KPU terima apa saja, mau dilaporkan ke DKPP kami siap juga, dilaporkan ke mana saja kami siap, yang penting kami yakin sudah menjalankan sesuai peraturan yang ada," tegas Wahyu.

Sebelumnya, Tim Hukum RIDO menilai KPU Jakarta telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 15 yang mengharuskan KPU bertindak profesional.

Load More