SuaraJakarta.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) bisa dilaksanakan jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"PSU kan punya prosedur, saya rasa sesuai dengan peraturan, kalau memang memenuhi unsur, kami menerima rekomendasi Bawaslu," kata Wahyu usai menghadiri pembukaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 pada tingkat Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).
Sebelumnya tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono menginginkan adanya PSU.
Wahyu menjelaskan, PSU bisa dilaksanakan jika memang ada alasan yang kuat, seperti adanya temuan satu pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sama.
Lalu, adanya bencana alam atau force majeur yang menyebabkan pemungutan suara terkendala, dan adanya kerusakan surat suara.
Sehingga, PSU tidak bisa dilakukan jika alasannya ada warga yang mengaku tidak menerima surat pemberitahuan pemungutan suara atau formulir C6.
PSU juga tidak bisa dilakukan jika ada salah satu atau beberapa saksi dari pasangan calon yang tidak menandatangani berita acara rekapitulasi.
"Tidak ada unsur di dalamnya itu, misalnya tidak dibagikan pemberitahuan. Jadi tidak bisa juga PSU kan tidak ada syaratnya," ucap Wahyu seperti dimuat ANTARA.
Lebih lanjut, Wahyu menyebut pihaknya juga tidak masalah menerima adanya keluhan atas pelayanan yang sudah dilakukan KPU DKI Jakarta. Menurut Wahyu, setiap lembaga pelayanan pastinya memiliki kekurangan.
Baca Juga: Marko Simic Minta Persija Pertahankan Performa Gemilang
"Siapapun yang keberatan dengan layanan kami, atau tidak puas layanan kami, saya rasa ada prosedurnya, yang pasti kami akan mempersiapkannya apapun," ujar Wahyu.
Menyikapi Tim Hukum RIDO yang juga berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Wahyu juga menyatakan pihaknya siap dilaporkan. Bagi Wahyu, yang terpenting pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai peraturan yang ada.
"KPU terima apa saja, mau dilaporkan ke DKPP kami siap juga, dilaporkan ke mana saja kami siap, yang penting kami yakin sudah menjalankan sesuai peraturan yang ada," tegas Wahyu.
Sebelumnya, Tim Hukum RIDO menilai KPU Jakarta telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 15 yang mengharuskan KPU bertindak profesional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Mas Dhito Bakal Rehab Puskesmas Tiron Pasca Kebakaran
-
Konsisten Lakukan Pengawasan Pekerjaan Stadion, Mas Dhito Tegaskan Komitmen Kontraktor
-
Kembalinya Shin Tae-yong ke Indonesia, Dulu Didepak PSSI, Kini Dirangkul Erick Thohir?
-
Menanti Sidang Vonis Penganiayaan Andrie Yunus, Akankah Hakim Militer Hukum Berat 4 Oknum TNI?
-
5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania