SuaraJakarta.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) bisa dilaksanakan jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"PSU kan punya prosedur, saya rasa sesuai dengan peraturan, kalau memang memenuhi unsur, kami menerima rekomendasi Bawaslu," kata Wahyu usai menghadiri pembukaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 pada tingkat Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).
Sebelumnya tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono menginginkan adanya PSU.
Wahyu menjelaskan, PSU bisa dilaksanakan jika memang ada alasan yang kuat, seperti adanya temuan satu pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sama.
Lalu, adanya bencana alam atau force majeur yang menyebabkan pemungutan suara terkendala, dan adanya kerusakan surat suara.
Sehingga, PSU tidak bisa dilakukan jika alasannya ada warga yang mengaku tidak menerima surat pemberitahuan pemungutan suara atau formulir C6.
PSU juga tidak bisa dilakukan jika ada salah satu atau beberapa saksi dari pasangan calon yang tidak menandatangani berita acara rekapitulasi.
"Tidak ada unsur di dalamnya itu, misalnya tidak dibagikan pemberitahuan. Jadi tidak bisa juga PSU kan tidak ada syaratnya," ucap Wahyu seperti dimuat ANTARA.
Lebih lanjut, Wahyu menyebut pihaknya juga tidak masalah menerima adanya keluhan atas pelayanan yang sudah dilakukan KPU DKI Jakarta. Menurut Wahyu, setiap lembaga pelayanan pastinya memiliki kekurangan.
Baca Juga: Marko Simic Minta Persija Pertahankan Performa Gemilang
"Siapapun yang keberatan dengan layanan kami, atau tidak puas layanan kami, saya rasa ada prosedurnya, yang pasti kami akan mempersiapkannya apapun," ujar Wahyu.
Menyikapi Tim Hukum RIDO yang juga berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Wahyu juga menyatakan pihaknya siap dilaporkan. Bagi Wahyu, yang terpenting pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai peraturan yang ada.
"KPU terima apa saja, mau dilaporkan ke DKPP kami siap juga, dilaporkan ke mana saja kami siap, yang penting kami yakin sudah menjalankan sesuai peraturan yang ada," tegas Wahyu.
Sebelumnya, Tim Hukum RIDO menilai KPU Jakarta telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 15 yang mengharuskan KPU bertindak profesional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
HIPMI Jaya Gelar Rakerda, Perkuat Sinergi Pengusaha Muda Dukung Pembangunan Jakarta
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah