SuaraJakarta.id - Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur masih melakukan kajian terkait kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, karena terjadinya pelanggaran dalam pemungutan suara di lokasi itu.
"Untuk potensi PSU atau tidaknya, kami masih melakukan pembahasan di internal melalui rapat pleno," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur, Willem J. Wetik ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Menurut dia, sesuai aturan yang ada batas maksimal untuk membahas persoalan itu adalah 10 hari.
"Waktunya masih panjang sampai tanggal 6 atau 7 Desember. Soalnya dari register atau dari sejak ditemukan itu frase yang harus kita pakai nantinya pada saat proses penanganan untuk potensi PSU atau tidak," katanya seperti dimuat ANTARA.
Sementara terkait unsur pidana yang dilakukan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berinisial RH dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) berinisial KN, kata dia, saat ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga tengah melakukan proses hukum.
"Untuk kasus Pinang Ranti memang masih dalam proses di Sentra Gakkumdu. Masih berproses untuk pidananya," ujarnya.
Bawaslu akan menyerahkan berkas perkara kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Penyerahan berkas perkara ke Polres Metro Jakarta Timur dilakukan usai mengumpulkan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.
"Jadi kemungkinan hari ini akan kita naikkan, nanti tinggal dilihat di Polres diterima oleh siapanya. Kemudian nanti bisa diproses secara lebih lanjut. Yang jelas Sentra Gakkumdu sedang bekerja," kata Willem.
Baca Juga: Siasat Carlos Pena Hadapi Jadwal Padat Persija di Bulan Desember
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur hingga saat ini masih menunggu rekomendasi Bawaslu Jakarta Timur terkait PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 028 itu.
"Tentunya kami masih menunggu rekomendasi dari teman-teman Bawaslu Jaktim," kata Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia saat rekapitulasi suara di Kecamatan Makasar dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta tingkat Kota Jakarta Timur di kawasan Cawang, Selasa (3/12).
Kendati demikian, tahapan rekapitulasi akan tetap berjalan, meski Bawaslu merekomendasikan PSU atau tidak.
"Kami sudah berkoordinasi juga dengan KPU Provinsi bahwa kalau ini (rekapitulasi) sudah selesai di tingkat kota lalu kita akan laksanakan ke provinsi. Kalau dalam perjalanan ke provinsi ada PSU, tentunya kami akan laksanakan (PSU)," kata Tedi.
Sebelumnya, Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza di Jakarta, Kamis (28/11), menyebutkan, pihaknya telah menindak dua petugas yang melakukan pelanggaran dan berbuat curang itu dengan memberhentikan tetap Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN.
Rio pun menjelaskan kronologi terjadinya pelanggaran dan perbuatan curang tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Purbaya Mau Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako?
-
Cek Fakta: Detik-Detik Pesawat ATR Jatuh karena Power Bank Terbakar Viral, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Benarkah China Resmi Tutup Pintu untuk Wisatawan Israel?
-
Ultraverse Festival 2026 Satukan Musik Tanpa Jarak dengan Layanan XL Ultra 5G+
-
Cek Fakta: Purbaya Ungkap Hasil Korupsi Jokowi Disembunyikan di 32 Rekening Asing, Ini Faktanya