SuaraJakarta.id - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara menangkap dan mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial HS, YJ, SR, dan TJ yang menjadi pekerja kasar membangun sebuah restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.
"Karena terbukti menyalahi izin tinggal, keempat orang ini langsung kami deportasi ke negaranya pada Jumat (29/11) melalui Terminal Bandara Soekarno Hatta," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Jakarta Utara Widya Anusa Brata di Jakarta, Kamis (6/12/2024) seperti dimuat ANTARA.
Ia mengatakan keempat warga asing tersebut ditangkap saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara saat melakukan Operasi Pengawasan l Keimigrasian pada sebuah restoran di Kawasan Pantai Indah Kapuk pada Minggu (10/11).
Ia mengatakan pada saat dilakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian keempat tersangka berinisial HS, YJ, SR, dan TJ ditemukan tengah bekerja sebagai pekerja kasar pada restoran yang tengah direnovasi.
"Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal," kata dia.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan diketahui bahwa WN China HS, YJ, SR, TJ merupakan orang asing pemegang Visa On Arrival (VOA) dan petugas mengambil tindakan dengan membawa keempat warga asing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami telah memeriksa HS, YJ, SR, dan TJ dan semuanya terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap pasal 122 huruf a Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.
Keempat pelaku ini telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya sebagai pemegang Visa On Arrial (VOA) berkegiatan sebagai pekerja kasar untuk merenovasi sebuah restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk serta mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut.
Ia mengatakan selain dikenakan tindakan deportasi, mereka juga telah dicantumkan namanya ke dalam daftar penangkalan.
Baca Juga: Persija Hadapi Semen Padang, Carlos Pena: Kami Hormati Mereka, Tapi...
Ia mengatakan operasi Imigrasi ini digelar atas instruksi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.l untuk menindak tegas orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasiaan.
"Kemudian warga asing yang mengganggu lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal dan mengganggu stabilitas serta keamanan negara," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Bahlil Sambut Ahli Gizi dari India, Benarkah?
-
Cek Fakta: Benarkah SIM & STNK Resmi Berlaku Seumur Hidup Tahun 2026?
-
Viral Guru Rekam Sekolah Ambruk Malah Diminta Minta Maaf, Publik Pertanyakan Tekanan Siapa?
-
Cek Fakta: Viral Pengumuman CPNS Polsuspas 2025, Benarkah Dibuka?
-
7 Mobil Bekas Paling Nyaman untuk Lansia Empuk Praktis dan Gak Bikin Capek