Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Jum'at, 06 Desember 2024 | 15:16 WIB
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kelik Indriyanto saat dijumpai di depan Hotel DoubleTree, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Namun untuk pembayaran listrik dan air, menjadi tanggung jawab warga untuk membayar sendiri sesuai dengan penggunaan dari masing-masing unit.

Selama kurun waktu enam bulan itu, Pemprov Jakarta memberikan pelatihan keterampilan untuk bekal warga yang direlokasi mendapatkan pekerjaan.

Load More