SuaraJakarta.id - Pelaku pencurian kabel milik PT Telkom oleh sekelompok orang di Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin (30/12/2024) telah beraksi sebanyak lima kali di tempat berbeda di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Telah melakukan pencurian potongan kabel sebanyak lima kali dengan TKP berbeda di wilayah Jabodetabek," kata Kepala Unit 4 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Girindra Wardana saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Girindra menjelaskan, para pelaku mulai melakukan pencurian kabel tersebut sejak November 2024.
"Untuk motif, mereka melakukan pencurian potongan kabel untuk dijual, yang uang hasil penjualan akan dibagikan kepada para pelaku sesuai dengan pembagian tugasnya," katanya.
Dia menjelaskan untuk pembagian hasil pencurian tersebut berbeda-beda mulai dari Rp150 ribu hingga Rp1,5 juta.
Untuk sopir sekitar Rp1 juta- Rp1,5 juta dan pengawas Rp1 juta. "Sedangkan kuli sekitar Rp150 ribu per orang setiap aksi pencurian," katanya.
Girindra juga menjelaskan pelaku melakukan aksinya pada malam hari dan dilakukan secara rapi untuk menghindari diketahui oleh orang lain atau menerima komplain dari orang lain.
"Setiap lokasi galian pengambilan kabel yang telah diambil potongan kabelnya akan segera dirapikan dengan cara ditutup dengan pasir dan semen," katanya.
Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kabel Telkom yang dilakukan oleh sekelompok orang di Cipayung, Jakarta Timur yang terjadi pada Senin (30/12/2024).
Baca Juga: Persija Jakarta Resmi Datangkan Yandi Sofyan dari Malut United
"Berhasil menangkap 16 pelaku yang melakukan pencurian kabel milik PT Telkom di Jalan Raya Cilangkap Nomor 130 di depan Klinik Ardita, Kelurahan Cilangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/1).
Ke-16 pelaku yang diamankan, yaitu P yang berperan sebagai sopir dan K sebagai pengawas. Pelaku lainnya berperan sebagai kuli, yaitu YR, T, IS, W, S, AK, D, C, AR, GG, AE, AR, R dan DH.
"Selain itu juga diamankan barang bukti 65 potongan kabel warna hitam, lima cangkul, lima belencong, satu kapak, satu unit truk dan satu unit mobil pikap," katanya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS
-
7 Mobil Bekas untuk Mengatasi Kelelahan Berkendara bagi Orang Tua dan Pensiunan
-
Dari Lapangan ke Kebijakan: Menyusun Strategi Pemulihan Pasca Bencana
-
10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
-
8 Mobil Niaga Bekas untuk Merintis Usaha dengan Harga di Bawah Rp 80 Juta, Cocok untuk UMKM