SuaraJakarta.id - Pelaku pencurian kabel milik PT Telkom oleh sekelompok orang di Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin (30/12/2024) telah beraksi sebanyak lima kali di tempat berbeda di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Telah melakukan pencurian potongan kabel sebanyak lima kali dengan TKP berbeda di wilayah Jabodetabek," kata Kepala Unit 4 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Girindra Wardana saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Girindra menjelaskan, para pelaku mulai melakukan pencurian kabel tersebut sejak November 2024.
"Untuk motif, mereka melakukan pencurian potongan kabel untuk dijual, yang uang hasil penjualan akan dibagikan kepada para pelaku sesuai dengan pembagian tugasnya," katanya.
Dia menjelaskan untuk pembagian hasil pencurian tersebut berbeda-beda mulai dari Rp150 ribu hingga Rp1,5 juta.
Untuk sopir sekitar Rp1 juta- Rp1,5 juta dan pengawas Rp1 juta. "Sedangkan kuli sekitar Rp150 ribu per orang setiap aksi pencurian," katanya.
Girindra juga menjelaskan pelaku melakukan aksinya pada malam hari dan dilakukan secara rapi untuk menghindari diketahui oleh orang lain atau menerima komplain dari orang lain.
"Setiap lokasi galian pengambilan kabel yang telah diambil potongan kabelnya akan segera dirapikan dengan cara ditutup dengan pasir dan semen," katanya.
Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kabel Telkom yang dilakukan oleh sekelompok orang di Cipayung, Jakarta Timur yang terjadi pada Senin (30/12/2024).
Baca Juga: Persija Jakarta Resmi Datangkan Yandi Sofyan dari Malut United
"Berhasil menangkap 16 pelaku yang melakukan pencurian kabel milik PT Telkom di Jalan Raya Cilangkap Nomor 130 di depan Klinik Ardita, Kelurahan Cilangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/1).
Ke-16 pelaku yang diamankan, yaitu P yang berperan sebagai sopir dan K sebagai pengawas. Pelaku lainnya berperan sebagai kuli, yaitu YR, T, IS, W, S, AK, D, C, AR, GG, AE, AR, R dan DH.
"Selain itu juga diamankan barang bukti 65 potongan kabel warna hitam, lima cangkul, lima belencong, satu kapak, satu unit truk dan satu unit mobil pikap," katanya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?