Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:14 WIB
Ilustrasi - Bus Transjakarta melayani koridor 9 dengan jurusan Pinang Ranti-Pluit. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

SuaraJakarta.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menjatuhkan sanksi tegas kepada pramudi (sopir) yang lalai dalam berkendara sehingga bus yang dikemudikannya bergerak mundur membentur kendaraan lain.

Tak hanya bertabrakan dengan kendaraan di Jalan Raya Pasar Minggu, Senin (6/1) lalu, pengemudi tersebut pun tidak bertanggung jawab.

“Kami memohon maaf atas terjadinya peristiwa ini serta kami turut mengapresiasi korban atas kepedulian dan kesediaannya sudah melaporkan kepada kami," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Tjahyadi DPM di Jakarta, Kamis (19/1/2025).

Berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan pramudi, penyebab kejadian ini karena dia tidak fokus dan tidak mengaktifkan rem tangan saat posisi bus berhenti.

Baca Juga: Persija Jakarta Resmi Datangkan Yandi Sofyan dari Malut United

Akibat peristiwa ini, Transjakarta menindak tegas pramudi sesuai dengan kebijakan yang berlaku karena tindakan tersebut tergolong sebagai pelanggaran berat.

Ke depan, sambung Tjahyadi, Transjakarta akan meningkatkan pelatihan dan edukasi keselamatan berkendara terhadap pramudi Transjakarta juga terhadap pramudi yang menjadu mitra operator bus.

“Sekaligus menginformasikan sanksi yang akan diterima apabila melanggar peraturan yang berlaku,” kata Thahyadi. (ANTARA)

Load More