SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan surat edaran kepada pemilik kafe dan restoran agar turut membantu supaya pengunjungnya tidak memarkir kendaraan bermotor di atas trotoar.
“Kami meminta pemilik kafe dan restoran agar dapat menyediakan lahan parkir sendiri sehingga tidak memakai trotoar," kata Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta, Selasa (21/1/2025), menanggapi banyaknya pengunjung kafe dan restoran di Jakarta Selatan yang parkir di trotoar.
Lebih lanjut Teguh mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan warga yang disampaikan melalui media sosial maupun media massa terkait parkir liar mobil di atas trotoar sepanjang Jalan Wolter Monginsidi.
Kemarin (20/1/2025), Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Jaksel) juga telah melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru untuk menjamin hak pejalan kaki di trotoar.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu mengatakan penertiban tersebut dilakukan di Jalan Senopati, Jalan Gunawarman dan Jalan Wolter Monginsidi.
Bernard menyebutkan hasilnya didapati sembilan kendaraan bermotor roda dua parkir tidak pada tempatnya dan diberikan sanksi berupa cabut pentil.
Selain itu, lanjutnya, ada juga satu kendaraan bermotor roda dua dan dua kendaraan bermotor roda empat dikenakan tilang.
Kegiatan penertiban parkir liar tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel dan Polri.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menerapkan sanksi cabut pentil (operasi cabut pentil/ OCP) dan melakukan penderekan terhadap 5.000 kendaraan roda dua maupun roda empat sebagai upaya menertibkan parkir liar sepanjang 2024.
Baca Juga: Persija Jakarta Kembali Terusir dari JIS, Begini Komentar Carlos Pena
Dijelaskan penindakan ini dengan tujuan memberikan efek jera kepada warga yang tidak menaati aturan perparkiran.
Langkah ini juga sekaligus untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Berujung Maut! Kisah Tragis Pengguna Narkoba di Jakarta Terungkap
-
Berapa Biaya Haji Tahun 2026? Ini Usulan Pemerintah
-
Cuma Rp30 Ribuan, Ini 5 Sunscreen Wajah Terbaik yang Mudah Ditemukan di Minimarket
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat