Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Jum'at, 24 Januari 2025 | 14:46 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady menggelar rilis pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Jakarta Utara pada Jumat (24/1/2025). (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Utara menangkap 16 pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah wilayah tersebut.

"Total ada enam kasus pencurian dengan pemberatan dan empat kasus pencurian dengan kekerasan atau biasa disebut begal," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Ahmad Fuady di Jakarta, Jumat (24/1/2025) seperti dimuat ANTARA.

Ia mengatakan untuk kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di sejumlah wilayah, antara lain Pantai Indah Barat Penjaringan, Jalan Swasembada Tanjung Priok dan Jalan Raya Cilincing Lagoa Koja.

Kemudian di Jalan Swasembada Barat Tanjung Priok, Jalan Kampung Bahari Tanjung Priok dan Jalan Teluk Gong Pejagalan Penjaringan.

Baca Juga: Bidik Tiga Poin Lawan Persis Solo, Ryo Matsumura Minta Persija Pertahankan Fokus

Untuk barang bukti ada satu linggis, satu palu, kunci inggris, kunci shock, enam buah kunci pas, telepon seluler dan lainnya.

Sementara untuk kasus pencurian dengan kekerasan atau begal, pihaknya mengungkap empat kasus di wilayah Penjaringan, Penjagalan dan beberapa lokasi lainnya.

"Ada lima tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa 5 unit HP, sebuah pistol mainan, pisau daging, perhiasan dan alat lain," kata dia.

Dia berharap pengungkapan kasus ini dapat meminimalkan aksi begal yang kerap meresahkan masyarakat. "Ini sebagai aksi nyata penindakan terhadap aksi pidana yang terjadi di Jakarta Utara," kata dia.

Dia juga berharap pihaknya dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah Jakarta Utara.

Baca Juga: Target Raih Tiga Poin Lawan Persis Solo, Carlos Pena: Persija Harus Jaga Momentum

"Kami berkomitmen menjaga situasi kondusif dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat," kata dia. (ANTARA)

Load More