SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus tindak pidana judi daring atau judi online yang dilakukan empat pelaku di wilayah tersebut.
"Kami menangkap empat pelaku dari pengungkapan kasus ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Ahmad Fuady di Jakarta, Jumat (24/1/2025) seperti dimuat ANTARA.
Ia mengatakan, ada empat pelaku yang ditangkap petugas Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (16/1).
Para pelaku ini ditangkap sebagai pemilik situs laman (website) judi online dan "broadcaster" judi online yang dilakukan di Jalan Cilincing Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Petugas menyita enam unit telepon seluler, tiga KTP, dua kartu ATM serta lima buah "mobile banking" serta tangkapan layar promosi judi dan situs judi online.
Keempat pelaku ini dijerat pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Ia mengatakan, dengan adanya pengungkapan kasus ini dapat menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya kasus judi online
"Adanya pengungkapan ini hendaknya dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," kata dia.
Dia juga berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah Jakarta Utara (Jakut).
Baca Juga: Bidik Tiga Poin Lawan Persis Solo, Ryo Matsumura Minta Persija Pertahankan Fokus
"Kami berkomitmen menjaga situasi kondusif dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
5 Tempat Lari Malam di Jakarta Pusat yang Aman, Nyaman, dan Punya View Lampu Kota
-
7 Kopi Susu Gula Aren Murah di Jakarta yang Masih Ramah di Kantong, Ada yang Cuma Rp15 Ribuan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 91,86 Persen, Waskita Karya Percepat Pembangunan
-
5 Cara Mengatasi Kulit Kusam akibat Polusi Jakarta, Serum Vitamin C Murah Jadi Andalan