SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap dua orang pengedar obat terlarang golongan G berinisial AZH (23) dan BS (23) di lokasi berbeda dan menyita ribuan pil serta barang bukti lainnya.
"Kami mendapatkan informasi dari warga adanya peredaran obat terlarang," kata Kapolsek Sawah Besar, Polres Metro Jakpus Kompol Rahmat Himawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025) seperti dimuat ANTARA.
Petugas kepolisian langsung melakukan observasi dan saat patroli tim mendapatkan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat golongan G yang disimpan di dalam sebuah toko oleh terduga pelaku berinisial AZH (23).
Kompol Rahmat mengatakan dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa 1.175 butir eksimer, 235 butir Tramadol, 105 butir trihexyphenidyl, 65 butir aprazolam, uang hasil penjualan sebesar Rp1.000.000, dan satu unit telepon genggam.
"Hasil interogasi AZH mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial TOM, yang diduga sebagai pemasok utama. AZH mengaku bekerja untuk TOM dengan bayaran Rp100 ribu per hari," katanya.
Sementara itu, Polres Metro Jakpus juga menangkap BS (23) yang menjadi pengedar obat keras tanpa izin di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya S.P. Sembiring, menuturkan, bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat jenis G di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian langsung bergerak ke sebuah rumah di depan Gelanggang Olahraga (GOR) Benhil, yang diduga menjadi lokasi transaksi ilegal.
Baca Juga: Persija Naik ke Peringkat Kedua Klasemen, Begini Komentar Carlos Pena
Dalam penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras yang tidak memiliki izin edar, antara lain tramadol 154 butir, Hexymer 944 butir, Trihexyphenidyl 20 butir, YY 208 butir, Alprazolam 48 butir, Lorazepam 10 butir, Estazolam 10 butir, Uang tunai hasil penjualan Rp 600.000, dan 1 paket plastik klip.
"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan di dalam rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan penjualan obat-obatan ini. Seluruh barang bukti ditemukan di atas meja dalam rumah tersebut," kata Aditya.
Saat ini, BS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar serta penjualan obat yang seharusnya diperoleh dengan resep dokter.
Sesuai ketentuan tersebut, kedua pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?