SuaraJakarta.id - Kebijakan terbaru soal pangkalan gas elpiji 3 kilogram atau gas melon menuai polemik dari pemilik usaha warung sembako di daerah Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Salah satu pemilik warung sembako, Yasin, mengatakan sudah tidak menerima stok gas LPG sejak dua minggu yang lalu.
"Belum disuplai, sudah 2 minggu," katanya saat ditemui Suara.com, Senin (3/2/2025).
Ketika ditanyai mengenai peraturan terbaru pemerintah tentang pangkalan gas elpiji, Yasin menjelaskan bahwa warung sembako kecil seperti miliknya akan sulit untuk mendapat stok seperti biasanya.
"Udah tahu (peraturan terbaru), nggak bisa warung kecil sulit kayaknya, harus punya modal," keluhnya.
Selain itu, Yasin mengatakan apabila warung sembako miliknya tidak bisa menerima suplai gas melon seperti biasanya, maka akan berdampak pada pendapatan sehari-hari.
"Pendapatan jelas berkurang," ucapnya.
Ia berharap, kebijakan pemerintah terbaru saat ini tetap bisa menjadikan warung sembako kecil tetap bisa mendapat suplai tabung gas melon untuk dijual kembali.
"Ya seperti biasa," katanya.
Baca Juga: Viral Gas Elpiji 3 Kg Langka di Jakarta, Pemprov Sebut Buntut Pengurangan Kuota LPG Bersubsidi
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menginformasikan bahwa mulai 1 Februari, semua pengecer gas elpiji 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
"Pengecer akan kami jadikan pangkalan mulai 1 Februari," ungkap Yuliot pada Jumat (31/1/2025) lalu.
Untuk memudahkan penerapan kebijakan tersebut, pihaknya sedang merapikan sistem.
"Kami sedang merapikan sistem agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pengecer akan beralih menjadi pangkalan. Mereka harus terlebih dahulu mendapatkan nomor induk perusahaan secara resmi."
Para pengecer dapat mendaftar melalui One Single Submission (OSS) untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB), dan kemudian mengajukan permohonan untuk menjadi pangkalan LPG 3 kilogram resmi kepada Pertamina. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan untuk mengubah status pengecer menjadi pangkalan, dengan target penghapusan pengecer elpiji 3 kilogram pada Maret 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dana DKI Jakarta Rp14 Triliun 'Menganggur'? Rano Karno Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Cadangan Emas Terbesar Indonesia Ditemukan di Pulau Sulawesi, Siap Produksi!
-
Fakta di Balik Vonis Ijonk: Peran Aktor dalam Kasus Vape Ilegal Terungkap
-
Eks Kapolres Divonis 19 Tahun! KPAI: Ini Bukti Keadilan untuk Anak
-
Nenek 73 Tahun Meninggal Akibat Ledakan Gas, Polisi Ungkap Penyebabnya!