SuaraJakarta.id - Kebijakan terbaru soal pangkalan gas elpiji 3 kilogram atau gas melon menuai polemik dari pemilik usaha warung sembako di daerah Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Salah satu pemilik warung sembako, Yasin, mengatakan sudah tidak menerima stok gas LPG sejak dua minggu yang lalu.
"Belum disuplai, sudah 2 minggu," katanya saat ditemui Suara.com, Senin (3/2/2025).
Ketika ditanyai mengenai peraturan terbaru pemerintah tentang pangkalan gas elpiji, Yasin menjelaskan bahwa warung sembako kecil seperti miliknya akan sulit untuk mendapat stok seperti biasanya.
"Udah tahu (peraturan terbaru), nggak bisa warung kecil sulit kayaknya, harus punya modal," keluhnya.
Selain itu, Yasin mengatakan apabila warung sembako miliknya tidak bisa menerima suplai gas melon seperti biasanya, maka akan berdampak pada pendapatan sehari-hari.
"Pendapatan jelas berkurang," ucapnya.
Ia berharap, kebijakan pemerintah terbaru saat ini tetap bisa menjadikan warung sembako kecil tetap bisa mendapat suplai tabung gas melon untuk dijual kembali.
"Ya seperti biasa," katanya.
Baca Juga: Viral Gas Elpiji 3 Kg Langka di Jakarta, Pemprov Sebut Buntut Pengurangan Kuota LPG Bersubsidi
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menginformasikan bahwa mulai 1 Februari, semua pengecer gas elpiji 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
"Pengecer akan kami jadikan pangkalan mulai 1 Februari," ungkap Yuliot pada Jumat (31/1/2025) lalu.
Untuk memudahkan penerapan kebijakan tersebut, pihaknya sedang merapikan sistem.
"Kami sedang merapikan sistem agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pengecer akan beralih menjadi pangkalan. Mereka harus terlebih dahulu mendapatkan nomor induk perusahaan secara resmi."
Para pengecer dapat mendaftar melalui One Single Submission (OSS) untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB), dan kemudian mengajukan permohonan untuk menjadi pangkalan LPG 3 kilogram resmi kepada Pertamina. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan untuk mengubah status pengecer menjadi pangkalan, dengan target penghapusan pengecer elpiji 3 kilogram pada Maret 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Dulu Tak Layak, Puluhan Rumah di Tangerang yang Dibedah Bikin Warga Semringah
-
Cara Mudah Klaim DANA Kaget Rp249 Ribu Langsung Cair, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Mas Dhito Kembali Masukkan Fragmen Kepala Ganesha yang Hilang ke Museum
-
Transjakarta Uji Coba Fungsional Halte Bundaran Senayan Pascademo
-
Warga Gotong Royong Bersihkan Kantor Pemkab, Mas Dhito: Kita Bersama Jaga Rumah Rakyat