SuaraJakarta.id - Kebijakan terbaru soal pangkalan gas elpiji 3 kilogram atau gas melon menuai polemik dari pemilik usaha warung sembako di daerah Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Salah satu pemilik warung sembako, Yasin, mengatakan sudah tidak menerima stok gas LPG sejak dua minggu yang lalu.
"Belum disuplai, sudah 2 minggu," katanya saat ditemui Suara.com, Senin (3/2/2025).
Ketika ditanyai mengenai peraturan terbaru pemerintah tentang pangkalan gas elpiji, Yasin menjelaskan bahwa warung sembako kecil seperti miliknya akan sulit untuk mendapat stok seperti biasanya.
"Udah tahu (peraturan terbaru), nggak bisa warung kecil sulit kayaknya, harus punya modal," keluhnya.
Selain itu, Yasin mengatakan apabila warung sembako miliknya tidak bisa menerima suplai gas melon seperti biasanya, maka akan berdampak pada pendapatan sehari-hari.
"Pendapatan jelas berkurang," ucapnya.
Ia berharap, kebijakan pemerintah terbaru saat ini tetap bisa menjadikan warung sembako kecil tetap bisa mendapat suplai tabung gas melon untuk dijual kembali.
"Ya seperti biasa," katanya.
Baca Juga: Viral Gas Elpiji 3 Kg Langka di Jakarta, Pemprov Sebut Buntut Pengurangan Kuota LPG Bersubsidi
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menginformasikan bahwa mulai 1 Februari, semua pengecer gas elpiji 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
"Pengecer akan kami jadikan pangkalan mulai 1 Februari," ungkap Yuliot pada Jumat (31/1/2025) lalu.
Untuk memudahkan penerapan kebijakan tersebut, pihaknya sedang merapikan sistem.
"Kami sedang merapikan sistem agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pengecer akan beralih menjadi pangkalan. Mereka harus terlebih dahulu mendapatkan nomor induk perusahaan secara resmi."
Para pengecer dapat mendaftar melalui One Single Submission (OSS) untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB), dan kemudian mengajukan permohonan untuk menjadi pangkalan LPG 3 kilogram resmi kepada Pertamina. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan untuk mengubah status pengecer menjadi pangkalan, dengan target penghapusan pengecer elpiji 3 kilogram pada Maret 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran