SuaraJakarta.id - Kebijakan terbaru soal pangkalan gas elpiji 3 kilogram atau gas melon menuai polemik dari pemilik usaha warung sembako di daerah Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Salah satu pemilik warung sembako, Yasin, mengatakan sudah tidak menerima stok gas LPG sejak dua minggu yang lalu.
"Belum disuplai, sudah 2 minggu," katanya saat ditemui Suara.com, Senin (3/2/2025).
Ketika ditanyai mengenai peraturan terbaru pemerintah tentang pangkalan gas elpiji, Yasin menjelaskan bahwa warung sembako kecil seperti miliknya akan sulit untuk mendapat stok seperti biasanya.
Baca Juga: Viral Gas Elpiji 3 Kg Langka di Jakarta, Pemprov Sebut Buntut Pengurangan Kuota LPG Bersubsidi
"Udah tahu (peraturan terbaru), nggak bisa warung kecil sulit kayaknya, harus punya modal," keluhnya.
Selain itu, Yasin mengatakan apabila warung sembako miliknya tidak bisa menerima suplai gas melon seperti biasanya, maka akan berdampak pada pendapatan sehari-hari.
"Pendapatan jelas berkurang," ucapnya.
Ia berharap, kebijakan pemerintah terbaru saat ini tetap bisa menjadikan warung sembako kecil tetap bisa mendapat suplai tabung gas melon untuk dijual kembali.
"Ya seperti biasa," katanya.
Baca Juga: Pemukiman Padat Penduduk di Menteng Jakpus Kebakaran, Tukang Bubur jadi Korban
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menginformasikan bahwa mulai 1 Februari, semua pengecer gas elpiji 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
"Pengecer akan kami jadikan pangkalan mulai 1 Februari," ungkap Yuliot pada Jumat (31/1/2025) lalu.
Untuk memudahkan penerapan kebijakan tersebut, pihaknya sedang merapikan sistem.
"Kami sedang merapikan sistem agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pengecer akan beralih menjadi pangkalan. Mereka harus terlebih dahulu mendapatkan nomor induk perusahaan secara resmi."
Para pengecer dapat mendaftar melalui One Single Submission (OSS) untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB), dan kemudian mengajukan permohonan untuk menjadi pangkalan LPG 3 kilogram resmi kepada Pertamina. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan untuk mengubah status pengecer menjadi pangkalan, dengan target penghapusan pengecer elpiji 3 kilogram pada Maret 2025.
Reporter : Moh Reynaldi Risahondua
Berita Terkait
-
Kebijakan Dinilai Mundur: Prabowo Masak Tega Lihat Rakyatnya Panas-panasan Demi Antre Gas Elpiji 3 Kg?
-
Petaka Antrean Gas Melon 3 Kg di Tangsel, Detik-detik Nenek Yonih Ucap Allahu Akbar Sebelum Meninggal
-
Perbedaan Gas Melon VS Bright Gas 3 Kg: Harga, Ketersediaan hingga Keamanan
-
Bawa 2 Tabung Kosong, Wanita Paruh Baya di Tangsel Tewas Usai Antre Gas 3 Kg
-
Tragedi Gas Melon, Nenek 63 Tahun Wafat Saat Berjuang Dapatkan LPG 3 Kg
Terpopuler
- Usai Ramai Pagar Laut, PIK 2 Bagi-bagi Sembako ke Warga, AGRA: Upaya Pembungkaman
- Nama Harvey Moeis Terseret Usai KPK Umumkan Harta Kekayaan Raffi Ahmad
- Branko Ivankovic: Kekuatan Timnas Indonesia Tidak Selevel China
- Fuji Bawa Foto Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Nikahan Frans Faisal, Ada yang Sewot
- Siapa Luke Xavier Keet? Pemain Keturunan Sudah Salaman dengan Erick Thohir, Masuk Skema Patrick Kluivert?
Pilihan
-
Awali Selasa Loyo, Rupiah Terperosok ke Rp16.480/Dolar AS
-
Prabowo Geram Rakyat Kecil Susah Payah Sampai Antri Beli Gas LPG 3 Kg
-
Patrick Kluivert Temukan Pemain Potensial di Persija vs PSBS Biak, Manajer Timnas: Akan Digunakan...
-
Harga Emas Antam Tiba-tiba Tembus Rekor Tertinggi Hampir Rp 1,7 Juta/Gram
-
Senang Kembali, Elkan Baggott Tepuk Tangan
Terkini
-
Satgas Antitawuran Dibentuk Pemkot Jaktim untuk Wujudkan Lingkungan Kondusif
-
Suami Ditikam Selingkuhan Istri Hingga Tewas di Depan Bengkel, Sang Anak Ikut Jadi Korban
-
Jatuh Tiba-tiba, Seorang Kurir Meninggal saat Bawa Paket di Pesanggrahan
-
Imbang Lawan PSBS, Raka Cahyana Sebut Persija akan Perbaiki Performa Hadapi Dewa United
-
Polisi Sita Celurit dan Botol Miras dari Remaja yang Hendak Tawuran di Kembangan Jakbar