SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus penjualan makanan dan minuman impor ilegal serta kedaluwarsa yang dilakukan pelaku berinisial JS di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara .
"Kami menangkap pelaku berinisial JS yang berperan sebagai penjual pada Senin (13/1)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady saat jumpa pers didampingi Kasat Reskrim AKBP Beny Cahyadi di Jakarta, Jumat (7/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Ia mengatakan aksi pedagang makanan dan minuman impor ilegal ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara melakukan serangkaian penyelidikan pada Senin (13/1/2025).
Petugas menemukan 10 ribu kaleng makanan dan minuman impor yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta izin dari Kementerian Kesehatan.
Bahkan, lanjutnya makanan kaleng ini sudah melewati masa kedaluwarsa tapi diubah oleh pelaku. "Pelaku ini mengganti masa kedaluwarsa yang tercantum di makanan dan minuman impor ini lalu dijual lagi ke masyarakat," kata dia
Menurut dia puluhan ribu kaleng makanan ini ditemukan di sebuah gudang di kawasan penjaringan Jakarta Utara dan pelaku ini berperan sebagai penjual.
"Modus pelaku ini menjual makanan dan minuman impor ilegal yang tidak memiliki izin," kata dia.
Atas perbuatannya pelaku ini dijerat pasal 141 Jo. pasal 89 atau pasal 142 Jo. pasal 91 ayat 1 atau pasal 143 Jo. pasal 99 tahun 2012 tentang pangan.
Kemudian pasal 62 ayat 1 Jo. pasal 82 ayat 1 Jo. pasal 8 huruf a,e, dan g UU Nomor 8 1999 tentang UU Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Persija Hadapi Dewa United, Carlos Pena Cari Cara Terbaik untuk Dapatkan Poin
"Pelaku diancam pidana kurungan maksimal dua tahun dan denda Rp4 miliar," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 91,86 Persen, Waskita Karya Percepat Pembangunan
-
5 Cara Mengatasi Kulit Kusam akibat Polusi Jakarta, Serum Vitamin C Murah Jadi Andalan
-
Hacks MRT Jakarta April 2026: Trik Cari Gerbong Lebih Sepi dengan Bantuan Aplikasi MyMRTJ
-
Inovasi Teknologi Pemurnian Air Terbaru, Solusi Praktis untuk Hidup Lebih Sehat di Rumah