SuaraJakarta.id - Kepolisian berhasil menangkap lima orang pelaku sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan sejak 2023.
Lima pelaku pencurian itu, yakni R (28), A (22), F (25), dan dua orang lainnya yang merupakan pasangan suami-istri, B dan N.
Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan, dari lima orang itu, dua diantaranya bertindak sebagai eksekutor, yaitu R dan A, sedangkan F (25) bertindak selaku "pilot" dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor.
"Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian," ujarnya seperti dimuat ANTARA
Pelaku F dan R pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019, sedangkan pelaku A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023.
Sementara, dua pelaku lain yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri), B dan N berperan sebagai penadah barang curian.
"Mereka diketahui membeli kendaraan hasil curian seharga Rp2,8 per unit," ujar Eko.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga Palmerah, Jakarta Barat, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario di Jalan H. Senin RT 09/RW 12, Palmerah, pada Rabu (8/1).
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi.
"Pelaku pertama, berinisial A dan R, berhasil diamankan di Jalan K.S. Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat," kata Eko.
Baca Juga: Persija vs Persib, Carlos Pena: Kami akan Kumpulkan Energi demi Raih Tiga Poin
Dari pengembangan kasus, polisi juga berhasil menangkap pelaku F, yang bertugas sebagai pilot dalam aksi curanmor tersebut di Jalan Manggis 3, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
"Dari hasil pengungkapan kasus, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya kunci letter T beserta mata kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tiga unit sepeda motor hasil curian, yaitu 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Vario, dan 1 unit Honda Beat," kata Eko.
Atas perbuatannya, pelaku R, A, dan F disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
"Sedangkan, pelaku B dan N disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
Terkini
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi
-
Polisi Masih Buru Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta
-
Kasus Pembunuhan Anak di Pondok Pinang Dihentikan! Ini Alasan Polisi
-
Livin' Planet dan Aktivasi Keberlanjutan Looping For Life Perkuat Komitmen ESG Bank Mandiri
-
Titik Rawan Jakarta Barat Dijaga Ketat! Polres Kerahkan Personel Gabungan