SuaraJakarta.id - Kepolisian berhasil menangkap lima orang pelaku sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan sejak 2023.
Lima pelaku pencurian itu, yakni R (28), A (22), F (25), dan dua orang lainnya yang merupakan pasangan suami-istri, B dan N.
Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan, dari lima orang itu, dua diantaranya bertindak sebagai eksekutor, yaitu R dan A, sedangkan F (25) bertindak selaku "pilot" dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor.
"Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian," ujarnya seperti dimuat ANTARA
Pelaku F dan R pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019, sedangkan pelaku A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023.
Sementara, dua pelaku lain yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri), B dan N berperan sebagai penadah barang curian.
"Mereka diketahui membeli kendaraan hasil curian seharga Rp2,8 per unit," ujar Eko.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga Palmerah, Jakarta Barat, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario di Jalan H. Senin RT 09/RW 12, Palmerah, pada Rabu (8/1).
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi.
"Pelaku pertama, berinisial A dan R, berhasil diamankan di Jalan K.S. Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat," kata Eko.
Baca Juga: Persija vs Persib, Carlos Pena: Kami akan Kumpulkan Energi demi Raih Tiga Poin
Dari pengembangan kasus, polisi juga berhasil menangkap pelaku F, yang bertugas sebagai pilot dalam aksi curanmor tersebut di Jalan Manggis 3, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
"Dari hasil pengungkapan kasus, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya kunci letter T beserta mata kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tiga unit sepeda motor hasil curian, yaitu 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Vario, dan 1 unit Honda Beat," kata Eko.
Atas perbuatannya, pelaku R, A, dan F disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
"Sedangkan, pelaku B dan N disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun