SuaraJakarta.id - Kepolisian berhasil menangkap lima orang pelaku sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan sejak 2023.
Lima pelaku pencurian itu, yakni R (28), A (22), F (25), dan dua orang lainnya yang merupakan pasangan suami-istri, B dan N.
Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan, dari lima orang itu, dua diantaranya bertindak sebagai eksekutor, yaitu R dan A, sedangkan F (25) bertindak selaku "pilot" dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor.
"Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian," ujarnya seperti dimuat ANTARA
Pelaku F dan R pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019, sedangkan pelaku A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023.
Sementara, dua pelaku lain yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri), B dan N berperan sebagai penadah barang curian.
"Mereka diketahui membeli kendaraan hasil curian seharga Rp2,8 per unit," ujar Eko.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga Palmerah, Jakarta Barat, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario di Jalan H. Senin RT 09/RW 12, Palmerah, pada Rabu (8/1).
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi.
"Pelaku pertama, berinisial A dan R, berhasil diamankan di Jalan K.S. Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat," kata Eko.
Baca Juga: Persija vs Persib, Carlos Pena: Kami akan Kumpulkan Energi demi Raih Tiga Poin
Dari pengembangan kasus, polisi juga berhasil menangkap pelaku F, yang bertugas sebagai pilot dalam aksi curanmor tersebut di Jalan Manggis 3, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
"Dari hasil pengungkapan kasus, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya kunci letter T beserta mata kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tiga unit sepeda motor hasil curian, yaitu 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Vario, dan 1 unit Honda Beat," kata Eko.
Atas perbuatannya, pelaku R, A, dan F disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
"Sedangkan, pelaku B dan N disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
Terkini
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Gus Ipul hingga Khofifah Hadiri Pleno Penunjukan Pj Ketum, Gus Yahya Melawan
-
Cek Fakta: Viral Gaji Guru Setara DPR, Benarkah Menteri Keuangan Purbaya Mengusulkan Itu?
-
10 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan di Bawah Rp1,5 Juta, Bikin Kantong Tetap Aman
-
Cek Fakta: Benarkah BRIN Tunjuk Joko Widodo Jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana?