Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Jum'at, 14 Februari 2025 | 10:59 WIB
Arsip Foto - Sejumlah siswa Sekolah Dasar bermain di kawasan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.)

Dalam jangka panjang, rusunawa juga diharapkan dapat berperan sebagai inkubator keterampilan dan usaha untuk bisa meningkatkan taraf hidup yang lebih baik. "Sehingga selanjutnya penghuni mampu untuk beralih pada hunian milik yang terjangkau," katanya.

Selain itu, sesuai Instruksi Gubernur Nomor 131 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Provinsi DKI Jakarta, terdapat program peningkatan ekonomi bagi penghuni agar lebih mandiri.

"Melalui pelatihan keterampilan, pemberian alat berusaha, sampai pembentukan koperasi rusunawa," katanya.

Para penghuni rusunawa juga diberi kesempatan bekerja di sektor formal, melalui "job fair" maupun kesempatan berusaha di sektor informal dan usaha kreatif serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Ada Laga Panas Persija vs Persib, Berikut Jadwal Pekan ke-23 BRI Liga 1

Dalam pasal 5 ayat 4 UU Nomor 111 Tahun 2014 diatur juga jangka waktu perjanjian sewa-menyewa bagi penghuni rusunawa, yakni selama dua tahun dan dapat diperpanjang. "Sehingga diperlukan peraturan batas maksimal perpanjangan surat perjanjian sewa bagi penghuni rusunawa," katanya.

Load More