SuaraJakarta.id - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menyediakan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan harga terjangkau untuk masyarakat.
"Hal ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan rumah tinggal yang layak bagi warga," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Kelik Indriyanto di Jakarta, Jumat (14/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa, sasaran penghuni rusunawa adalah masyarakat terprogram dan masyarakat tidak terprogram/umum.
Masyarakat terprogram, masyarakat yang terdampak program pembangunan untuk kepentingan umum, bencana alam, penertiban ruang kota dan/atau kondisi lain yang sejenis. Sedangkan masyarakat tidak terprogram/umum merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Selama ini para penghuni nyaman bertempat tinggal di rusunawa karena mendapatkan banyak fasilitas dan program bantuan dari pemerintah pusat dan daerah. "Berbagai program tersebut sebetulnya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup warga rusun," katanya.
Kelik menjelaskan, aturan pembatasan masa tinggal bagi penghuni di rusunawa merupakan wacana yang masih dikaji oleh DPRKP Provinsi DKI Jakarta dalam rancangan peraturan gubernur pengganti Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga terus mengupayakan program prioritas yang lain sehingga porsi anggarannya juga harus dibagi untuk kebijakan lain.
Selain itu, pengelolaan pascapembangunan yang juga terus bertambah besar sehingga turut mengambil porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Hal tersebut sangat tidak sebanding dengan jumlah kebutuhan dari angka "backlog" atau penumpukan pekerjaan atau pesanan yang belum selesai terkait kebutuhan perumahan di DKI Jakarta yang mencapai sekitar 1,8 juta kebutuhan hunian layak pada 2021.
Baca Juga: Ada Laga Panas Persija vs Persib, Berikut Jadwal Pekan ke-23 BRI Liga 1
Jumlah tersebut sangat tinggi dan tidak sebanding dengan kemampuan kecepatan Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan unit hunian rusunawa yang hanya 32.978 unit sejak sekitar tahun 1993 atau sekitar rata-rata 1.030 unit per tahun.
Salah satu yang memicu hal tersebut adalah ketersediaan lahan yang terbatas dan membuat harga tanah maupun rumah di Jakarta menjadi sangat mahal. Akhirnya muncul ketimpangan ketersediaan hunian layak.
Usulan pembatasan penghunian bertujuan untuk dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berada di DKI Jakarta untuk juga memiliki kesempatan yang sama seperti para penghuni yang sudah lama bertempat tinggal di rusunawa dan menikmati subsidi unit hunian.
"Adapun terkait dengan usulan tersebut masih dalam pembahasan antarperangkat daerah yang finalisasinya diharapkan baru akan selesai pada pertengahan Tahun Anggaran 2025," katanya.
Harapannya dengan pembatasan tersebut para penghuni yang saat ini bertempat tinggal di rusunawa lebih termotivasi untuk berkarir sehingga mampu untuk naik kelas dengan memiliki unit huniannya sendiri.
Rusunawa diharapkan berperan sebagai "housing career" yang merupakan solusi perumahan sementara bagi MBR atau kelompok tertentu yang belum mampu membeli rumah sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Lengkap! Tata Cara Salat Idulfitri 2026: Niat, Bacaan, Jumlah Takbir, Sunnah, dan Dalil Hadis
-
Minal Aidin wal Faizin Ternyata Tak Sesederhana Itu: Ini Maknanya Jika Dibaca Ala Filsuf
-
Jangan Salah! Ini Bacaan Takbiran Idulfitri 2026 Lengkap Arab, Latin, Arti, dan Dalilnya
-
Bukan Mohon Maaf Lahir Batin, Inilah Arti Sebenarnya Minal Aidin Wal Faizin
-
Jadwal Imsak Jakarta 20 Maret 2026: Batas Sahur di Akhir Ramadan, Catat Waktu Subuh Hari Ini