SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran video pornografi dengan jumlah 13.336 konten melalui aplikasi media sosial (medsos).
"Tersangka berinisial CSH berjenis kelamin laki-laki berhasil ditangkap pada Jumat (31/1) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Ade Ary menyebutkan, CSH menyebarluaskan konten pornografi anak dengan cara memperjualbelikanya melalui akun medsos dengan menyediakan delapan akun grup (group channel) untuk mendistribusikan konten pornografi anak.
"Apabila ada yang mau bergabung ke dalam 'chanel' Telegram yang berisikan konten pornografi, peserta atau member diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp150 ribu yang dikirimkan melalui akun perbankan milik pelaku," katanya.
Baca Juga: Kontraknya Habis Juni 2025, Begini Komentar Bos Persija Soal Masa Depan Ferarri
Kemudian jika sudah membayar, para peserta dikirimkan tautan (link) oleh pelaku agar dapat menonton konten video pornografi yang berada di dalam akun grup Telegram milik pelaku.
Pelaku menjualbelikan dokumen elektronik yang bermuatan asusila atau pornografi dari bulan Juli 2024 sampai Januari 2025 dengan jumlah peserta kurang lebih 500 akun.
Kemudian keuntungan yang telah didapatkan oleh pelaku dari penjualan konten pornografi anak, kurang lebih sebesar Rp80 juta.
"Tujuan pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonominya," katanya.
Pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: JIS Resmi Jadi Kandang Persija, Rano Karno: Gubernur dan Saya yang Perintahkan Jakpro
Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar," katanya.
Berita Terkait
-
Pelantikan 481 Kepala Daerah: Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas
-
5 Jam Diperiksa di Polda Metro, Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dicecar 31 Pertanyaan
-
Polda Metro Jaya Bakal Rekayasa Lalu Lintas saat Pelantikan 481 Kepala Daerah di Istana, Dimulai dari Jam 6
-
Dugaan Penggelapan Mobil Lamborghini, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Segera Diperiksa Polisi
-
Cristiano Ronaldo ke Jakarta Dulu Hari Ini, Besok ke Kupang
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Stadion Manahan Jadi Venue Final Liga 2
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
Terkini
-
Polda Metro Jaya Larang Bus Gunakan Klakson "Telolet"
-
Dua Pelaku Pelecehan Anak Disabilitas di Jatinegara Ditangkap
-
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap 131 Kasus Narkoba, Tangkap 169 Tersangka
-
Syarat Pendidikan untuk Lamar PPSU Dilonggarkan, Rano Karno: Preman Bisa Daftar
-
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyebaran 13.336 Konten Video Porno Lewat Medsos