SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan penipuan atau penggelapan 15 ton beras premium yang awalnya hendak dikirim dari Palembang (Sumatera Selatan) ke Tangerang (Banten).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial berinisial AD (34) asal Kunciran, Pinang, Kota Tangerang. Sedangkan korban adalah seorang pengusaha asal Palembang bernama Bambang Irawan.
Adapun tersangka AD memanipulasi tujuan pengiriman beras yang awalnya Tangerang menjadi Grogol Petamburan, Jakarta Barat tempat tersangka membongkar 15 ton beras. Kemudian tersangka menjualnya di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
"Kronologi kejadian, Jumat (24/1), korban hendak mengirim beras seberat 15 ton dari Palembang ke Tangerang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu (26/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Kemudian korban menghubungi Sriwati (jasa ekspedisi) untuk dicarikan truk. Sriwati pun membagikan kebutuhan jasa pengiriman tersebut yang kemudian direspon dan disanggupi oleh tersangka AD.
Pelaku kemudian menghubungi Rizky sebagai sopir yang mengantarkan beras dari Palembang ke Tangerang.
Dalam perjalanan pengiriman dari Palembang ke Tangerang, sopir ini dihubungi oleh pelaku agar sopir tidak mengarah ke Tangerang, melainkan mengarah ke Jelambar.
Kemudian, pada Sabtu (25/1), ketika truk yang mengantar beras tiba di wilayah Jakarta Barat, tersangka AD pun mengawal truk itu sampai ke di Grogol Petamburan dan menurunkan semua beras di lokasi tersebut.
"Kemudian setelah diturunkan pada sore hari, pada malam harinya pelaku ini menyewa kendaraan lain untuk mengangkut beras-beras tersebut ke pasar beras di Cipinang, Jakarta Timur," ujar Twedi.
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Usut Kasus Penggelapan Beras 15 Ton oleh Sopir Truk
Korban merasa ada yang aneh dengan pengirimannya lantaran tak kunjung tiba di lokasi tujuan pengiriman. Selain itu pelaku AD juga tak menjawab pesan dari korban sehingga korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (25/2).
Atas laporan tersebut, polisi kemudian menangkap tersangka di Kampung Jaha Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (12/2). Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp180 juta akibat tindakan pelaku.
"Masih proses ya (pengembalian kerugian korban). Masih proses, apakah bisa mengembalikan atau bagaimana. Korban juga sudah menggunakan (sebagian uang hasil menjual beras)," ujar Twedi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. "Dengan ancaman penjara empat tahun," ungkap Twedi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan
-
Lewat BRImo, Anda Nggak Perlu Repot Tukar Uang Saat Libur Lebaran
-
Buka Puasa Jakarta Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Magrib dan Doa Berbuka
-
Tips Hemat Belanja Ramadan dan Lebaran, Maksimalkan Promo Menarik dari BRI