SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan penipuan atau penggelapan 15 ton beras premium yang awalnya hendak dikirim dari Palembang (Sumatera Selatan) ke Tangerang (Banten).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial berinisial AD (34) asal Kunciran, Pinang, Kota Tangerang. Sedangkan korban adalah seorang pengusaha asal Palembang bernama Bambang Irawan.
Adapun tersangka AD memanipulasi tujuan pengiriman beras yang awalnya Tangerang menjadi Grogol Petamburan, Jakarta Barat tempat tersangka membongkar 15 ton beras. Kemudian tersangka menjualnya di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
"Kronologi kejadian, Jumat (24/1), korban hendak mengirim beras seberat 15 ton dari Palembang ke Tangerang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu (26/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Kemudian korban menghubungi Sriwati (jasa ekspedisi) untuk dicarikan truk. Sriwati pun membagikan kebutuhan jasa pengiriman tersebut yang kemudian direspon dan disanggupi oleh tersangka AD.
Pelaku kemudian menghubungi Rizky sebagai sopir yang mengantarkan beras dari Palembang ke Tangerang.
Dalam perjalanan pengiriman dari Palembang ke Tangerang, sopir ini dihubungi oleh pelaku agar sopir tidak mengarah ke Tangerang, melainkan mengarah ke Jelambar.
Kemudian, pada Sabtu (25/1), ketika truk yang mengantar beras tiba di wilayah Jakarta Barat, tersangka AD pun mengawal truk itu sampai ke di Grogol Petamburan dan menurunkan semua beras di lokasi tersebut.
"Kemudian setelah diturunkan pada sore hari, pada malam harinya pelaku ini menyewa kendaraan lain untuk mengangkut beras-beras tersebut ke pasar beras di Cipinang, Jakarta Timur," ujar Twedi.
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Usut Kasus Penggelapan Beras 15 Ton oleh Sopir Truk
Korban merasa ada yang aneh dengan pengirimannya lantaran tak kunjung tiba di lokasi tujuan pengiriman. Selain itu pelaku AD juga tak menjawab pesan dari korban sehingga korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (25/2).
Atas laporan tersebut, polisi kemudian menangkap tersangka di Kampung Jaha Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (12/2). Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp180 juta akibat tindakan pelaku.
"Masih proses ya (pengembalian kerugian korban). Masih proses, apakah bisa mengembalikan atau bagaimana. Korban juga sudah menggunakan (sebagian uang hasil menjual beras)," ujar Twedi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. "Dengan ancaman penjara empat tahun," ungkap Twedi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah
-
DJKI Menyatakan Streaming Pribadi Tidak Sah untuk Ruang Publik Komersial