SuaraJakarta.id - PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta melarang masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api (KA) termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan karena berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa.
"Kami mengingatkan jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (3/3/2025) seperti dimuat ANTARA.
Ixfan mengatakan aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 ayat (1) UU tersebut menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” ujar Ixfan.
Lalu, guna meningkatkan kesadaran terkait bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel, KAI melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas.
Selain edukasi, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api. Langkah ini dilakukan dengan menambah jumlah personel keamanan yang bertugas di titik-titik rawan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
“Untuk memastikan keamanan perjalanan kereta api, stasiun, serta jalur rel, KAI bekerja sama dengan aparat setempat guna meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” jelas Ixfan.
Lalu, dalam menghadapi periode angkutan Lebaran 2025, KAI juga meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui berbagai tindakan termasuk inspeksi berkala, serta pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan semua berjalan dengan aman dan tertib.
Baca Juga: Seorang Pria Diperas usai Kenalan Lewat Aplikasi Kencan Online di Jakarta Utara
“Personel keamanan juga disiagakan di berbagai lokasi strategis, seperti perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi," ujar Ixfan.
Apalagi, dikatakan dia, mendekati momen mudik Lebaran. Terdapat sebanyak 1.826 perjalanan kereta api baik perjalanan KA reguler dan KA tambahan.
Selain itu, Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS), yaitu wilayah yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap gangguan keamanan maupun keselamatan perjalanan kereta api juga turut mendapatkan perhatian.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang
-
Cuti Bersama Lebaran 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur Idul Fitri dan Tanggal Merahnya
-
Solusi Sewa Kantor Jakarta Selatan: Fleksibel untuk Startup, Ideal untuk Korporasi